Harga Emas Antam Hari Ini
Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 30 Desember 2025 Anjlok Rp95 Ribu, Cek Rinciannya
Harga emas hari ini terpantau alami penurunan cukup tajam termasuk di Kota Palembang, Selasa(30/12/2025), anjok mencapai Rp95 ribu jadi Rp 2,501,000
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas hari ini terpantau mengalami penurunan cukup tajam termasuk di Kota Palembang, Selasa (30/12/2025).
Harga ini berlaku untuk berbagai varian emas murni keluaran PT Aneka Tambang (Antam).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 11.00 WIB, harga emas antam di Palembang, anjok mencapai Rp95 ribu setelah kemarin hanya turun Rp9 ribu.
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,501,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,507,235 per gram.
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
0.5 gram : Rp 1,300,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,303,751
1 gram : Rp 2,501,000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,507,235
2 gram : Rp 4,942,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,954,355.
3 gram : Rp 7,388,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,406,470
5 gram : Rp 12,280,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,310,700
10 gram : Rp 24,505,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,566,263
25 gram : Rp 61,137,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,289,843
50 gram : Rp 122,195,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 122,500,488
100 gram : Rp 244,312,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 244,922,780
250 gram : Rp 610,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 612,041,288
500 gram : Rp 1,220,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,223,872,050
1.000 gram : Rp 2,441,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,447,704,000
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Lagi Turun, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 15 Mei 2026, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Turun Lagi, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Rabu 13 Mei 2026, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Selasa 12 Mei 2026, Naik Rp40 Ribu Per Gram |
|
|---|
| Sempat Stabil 3 Hari, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Senin 11 Mei 2026 Lagi Turun |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Stabil Tak Ada Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Makin-Turun-Harga-Emas-Hari-ini-Anjlok-Minggu-8-Juni-2025-Antam-di-Palembang-Jadi-Rp19-JutaGram.jpg)