Harga Emas Antam Hari Ini
Update Harga Emas Antam Masih Stabil di Palembang Hari Ini 31 Desember 2025, Per Gram Rp2,5 Juta
Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil seperti hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025), masih dibanderol Rp 2,501,000 per gramnya
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ringkasan Berita:
TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil seperti hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025).
Harga ini berlaku untuk berbagai varian emas murni keluaran PT Aneka Tambang (Antam).
Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.25 WIB, harga emas antam di Palembang tak mengalami perubahan setelah anjok tajam mencapai Rp95 ribu.
Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,501,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,507,235 per gram.
Baca juga: Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 30 Desember 2025 Anjlok Rp95 Ribu, Cek Rinciannya
Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
- 0.5 gram : Rp 1,300,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,303,751
- 1 gram : Rp 2,501,000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,507,235
- 2 gram : Rp 4,942,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,954,355.
- 3 gram : Rp 7,388,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,406,470
- 5 gram : Rp 12,280,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,310,700
- 10 gram : Rp 24,505,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,566,263
- 25 gram : Rp 61,137,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,289,843
- 50 gram : Rp 122,195,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 122,500,488
- 100 gram : Rp 244,312,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 244,922,780
- 250 gram : Rp 610,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 612,041,288
- 500 gram : Rp 1,220,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,223,872,050
- 1.000 gram : Rp 2,441,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,447,704,000
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.
(*)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Turun Lagi, Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Rabu 13 Mei 2026, Cek Rinciannya |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Selasa 12 Mei 2026, Naik Rp40 Ribu Per Gram |
|
|---|
| Sempat Stabil 3 Hari, Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Senin 11 Mei 2026 Lagi Turun |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Sabtu 9 Mei 2026, Stabil Tak Ada Perubahan |
|
|---|
| Update Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini Jumat 8 Mei 2026, Bergeser Turun Hanya Seribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/MELESAT-Harga-Emas-Hari-ini-Naik-Tajam-3-Juni-2025-di-Palembang-Antam-Nyaris-Rp-2-Juta-per-Gram.jpg)