Harga Emas Antam Hari Ini

Update Harga Emas Antam Masih Stabil di Palembang Hari Ini 31 Desember 2025, Per Gram Rp2,5 Juta

Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil seperti hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025), masih dibanderol Rp 2,501,000 per gramnya

Tayang:
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi Pegadaian
HARGA EMAS ANTAM-- Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil seperti hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025), masih dibanderol Rp 2,501,000 per gramnya 
Ringkasan Berita:
  • Harga emas Antam termasuk Kota Palembang tidak mengalami perubahan pada Rabu (31/12/2025). 
  • Emas antam terpantau stabil setelah anjlok tajam sebesar Rp95 ribu
  • Antam di Palembang hari ini masih dibanderol Rp 2,501,000 per gram dan menjadi Rp 2,507,235 setelah pajak

TRIBUNSUMSEL.COM - Harga emas di Kota Palembang hari ini terpantau masih stabil seperti hari sebelumnya, Rabu (31/12/2025). 

Harga ini berlaku untuk berbagai varian emas murni keluaran PT Aneka Tambang (Antam).

Mengacu data di laman resmi Logam Mulia pukul 09.25 WIB, harga emas antam di Palembang tak mengalami perubahan setelah anjok tajam mencapai Rp95 ribu.

Kini emas Antam di Palembang dibanderol Rp 2,501,000 dan setelah Pajak PPh 0.25 persen menjadi Rp 2,507,235 per gram. 

Baca juga: Harga Emas Antam di Palembang Hari Ini 30 Desember 2025 Anjlok Rp95 Ribu, Cek Rinciannya

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap pukul 08.30 WIB.

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

  • 0.5 gram : Rp 1,300,500, Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,303,751
  • 1 gram : Rp 2,501,000 . Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,507,235
  • 2 gram : Rp 4,942,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 4,954,355.
  • 3 gram : Rp 7,388,000.  Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 7,406,470
  • 5 gram : Rp 12,280,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 12,310,700
  • 10 gram : Rp 24,505,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 24,566,263
  • 25 gram : Rp 61,137,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 61,289,843
  • 50 gram : Rp 122,195,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 122,500,488
  • 100 gram : Rp 244,312,000Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 244,922,780
  • 250 gram : Rp 610,515,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 612,041,288
  • 500 gram : Rp 1,220,820,000. Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 1,223,872,050
  • 1.000 gram : Rp 2,441,600,000 Setelah Pajak PPh 0.25 persen : Rp 2,447,704,000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved