Kepsek Di Luwu Dipecat Jelang Pensiun

Duduk Perkara Nurhasan Eks Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu Dipecat Jelang Pensiun Gegara Seragam Sekolah

Kasus yang menyeret nama Nurhasan Eks Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Luwu berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
KEPSEK DIPECAT- Nurhasan (62) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, kini menjalani hari-hari sebagai petani setelah dipenjara dan PTDH. Kasus yang menyeret nama Nurhasan Eks Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Luwu berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018. 

Nurhasan berharap pemerintah dapat mengembalikan nama baiknya seperti dua guru di Kabupaten Luwu Utara.

Mantan Ketua PGRI Luwu ini meminta Presiden Prabowo menilai kembali kasus telah inkrah tersebut.

"Mudah-mudahan Bapak Presiden Prabowo bisa kembali mengulas kasus saya," pinta Nurhasan.

Ada tiga hal yang ia harapkan. Pertama, rehabilitasi dan pemulihan nama baik.

Kedua, pengembalian hak pensiun. Ketiga, pemulihan statusnya sebagai guru.

“Itu saja yang saya mohonkan kepada beliau. Semoga panjang umur dan sehat,” ungkap Nurhasan.

Selama puluhan tahun mengajar, ia pernah menjadi Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua PGRI Kabupaten Luwu selama beberapa periode.

 “Saya kira semua amanah itu saya jalankan dengan kerja sama teman-teman. Tidak ada yang saya curangi,” katanya.

Kini, di teras rumahnya, Nurhasan menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan.

Ia tak menuntut jabatannya kembali. Ia hanya ingin nama baik dipulihkan dan hak pensiun dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian. 

“Ini hanya persoalan harga baju. Bukan kerugian negara. Saya hanya ingin keadilan,” katanya lirih.

 Diketahui, sejak 1998 dirinya telah mengabdi sebagai guru tak pernah membayangkan masa tugasnya berakhir dengan PTDH.

Kadis Luwu Nilai Tak Adil

Kepala Dinas Pendidikan Luwu, di medio Nurhasan terkena kasus, Amang Usman mengungkapkan kekecewaannya.

Ia melihat, tuntutan serta surat keputusan pemecatan Nurhasan tidak memberikan rasa keadilan bagi yang bersangkutan.

“Ini tidak adil. Kasusnya bukan melibatkan uang negara. Itu pembelian baju seragam seperti yang dilakukan sekolah-sekolah lain dan disetujui oleh orang tua siswa melalui Ketua Komite pada waktu itu. Dia sudah menjalani hukuman, tapi masih dipecat dan sampai sekarang tidak menerima gaji pensiun,” bebernya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, pengadaan seragam pada waktu itu rutin dilakukan seluruh SMP di wilayah Luwu.

"Saya menilai, tidak terdapat unsur pungutan liar maupun korupsi dalam kasus yang menjerat Pak Nurhasan," tandasnya

 Sebagian artikel tayang di Tribuntimur.com dan Kompas.com.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved