Kepsek Di Luwu Dipecat Jelang Pensiun

Duduk Perkara Nurhasan Eks Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu Dipecat Jelang Pensiun Gegara Seragam Sekolah

Kasus yang menyeret nama Nurhasan Eks Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Luwu berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
KEPSEK DIPECAT- Nurhasan (62) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, kini menjalani hari-hari sebagai petani setelah dipenjara dan PTDH. Kasus yang menyeret nama Nurhasan Eks Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Luwu berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018. 

Ringkasan Berita:
  • Nurhasan, eks kepala SMPN 1 Ponrang Luwu dipenjara dan PTDH jelang satu tahun pensiun
  • Kasus yang menyeret nama Nurhasan berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.
  • Nurhasan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak berwenang dituduhkan pungli Uang Rp91 juta

TRIBUNSUMSEL.COM - Nurhasan (62), mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit divonis dua tahun penjara dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN, hanya setahun sebelum pensiun.

Vonis pengadilan pada 2020 dan keputusan PTDH dari Pemerintah Kabupaten Luwu membuatnya kehilangan jabatan, penghasilan, dan nama baik yang ia bangun selama 22 tahun.

Kasus yang menyeret nama Nurhasan ini berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.

Baca juga: Kisah Nurhasan Eks Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu Dipecat Setahun Jelang Pensiun Gegara Seragam Sekolah

KEPSEK DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan yang merupakan mantan kepala SMPN 1 Luwu ini mengaku kena pecat setahun jelang pensiun karena perkara baju seragam sekolah.
KEPSEK DIPECAT - Nurhasan (62) saat ditemui di rumahnya di Desa To'bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Nurhasan yang merupakan mantan kepala SMPN 1 Luwu ini mengaku kena pecat setahun jelang pensiun karena perkara baju seragam sekolah. (Muh Sauki/Tribun Timur)

Nurhasan masih teringat jelas momen saat sedang menghadiri rapat di Kantor Dinas Pendidikan Luwu, Kota Belopa, ia mendapat panggilan mendesak untuk kembali ke sekolah. 

Sesampainya di sana, suasana sekolah sudah dikuasai oleh petugas kepolisian.

“Saya kira hanya ada anak-anak berkelahi di sekolah, karena di sana memang rawan perkelahian,” kenang Nurhasan, Senin (24/11/2025).

Saat itu terjadi penggerebekan di sekolah, yang disebut Nurhasan sebagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak berwenang, meskipun ia bersikukuh saat itu dirinya tidak berada di lokasi.

“Waktu saya tiba, sekolah sudah digerebek polisi. Uang Rp91 juta disita, katanya operasi tangkap tangan (OTT),” kata Nurhasan.

"Padahal, saya tidak ada di sekolah, saya ada di Dinas,” sambungnya.

Menurut Nurhasan, penangkapan dirinya tak berdasar.

Uang itu merupakan pembayaran pakaian sekolah—baju batik, baju olahraga, atribut, hingga iuran koperasi.

Baca juga: Terima Rp11 Juta Dana Komite, Abdul Muis Luruskan Tuduhan :Itu Insentif Bertahun-Tahun, Bukan Pungli

Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.

Ia mengklaim hanya memfasilitasi tempat rapat dan proses transaksi, sementara keputusan sepenuhnya berada di tangan Komite Sekolah dan orang tua.

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.

Menurut Nurhasan, total biaya yang dibebankan kepada siswa untuk mendapatkan dua pasang seragam, atribut, dan iuran koperasi tersebut adalah sekitar Rp 300.000.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved