Kepsek Di Luwu Dipecat Jelang Pensiun

Duduk Perkara Nurhasan Eks Kepala SMPN 1 Ponrang Luwu Dipecat Jelang Pensiun Gegara Seragam Sekolah

Kasus yang menyeret nama Nurhasan Eks Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Luwu berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR
KEPSEK DIPECAT- Nurhasan (62) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, kini menjalani hari-hari sebagai petani setelah dipenjara dan PTDH. Kasus yang menyeret nama Nurhasan Eks Kepala SMP Negeri 1 Ponrang, Luwu berakar dari pengadaan seragam (batik dan olahraga) siswa pada tahun 2018. 

Namun, proses hukum berjalan cepat. Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.

"Itu pun telah dibentuk sistem kepanitiaan. Untuk membentuk mulai bendahara, sekretaris, sampai ketua komite. Dan itu disetujui orang tua siswa, untuk dua baju lengkap dengan atribut ditambah uang koperasi jadi total keseluruhan Rp300 ribu," tambah Nurhasan menjelaskan asal muasal pengadaan baju seragam di sekolahnya.

Nurhasan mempertanyakan dasar hukum yang memprosesnya secara pidana karena uang tersebut berasal dari kesepakatan swadaya orang tua/wali, bukan dari Anggaran negara.

Pasalnya, di sejumlah sekolah di Kabupaten Luwu pun juga melakukan inisiasi komite seragam sekolah.

“Di sekolah lain bahkan ada yang sampai Rp500 ribu untuk satu pasang baju lengkap," akunya dengan penuh keyakinan.

Namun nahas, pengabdian Nurhasan 20 tahun lebih di dunia pendidikan Bumi Sawerigading itu berakhir dibui.

Atas kasus itu, Nurhasan divonis dua tahun penjara.

Kena PTDH

Bak jatuh tertimpa tangga, pasca menjalani hukuman penjara, Nurhasan langsung pula diberhentikan dari status ASN pada 8 September 2020.

"Sekitar satu tahun lebih sebelum masa pensiun saya," ungkap Nurhasan sambil memegang map kuning berisi surat keputusan pemberhentian Bupati Luwu tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungan dengan Jabatan.

Setelah dipecat, Nurhasan kini bekerja sebagai petani.

Di usianya yang sudah menyentuh kepala enam, kondisi fisik Nurhasan tidak lagi sekuat masa muda.

“Saya ini sudah tua, tenaga tidak seperti dulu. Jadi hanya pasrah saja,” ungkapnya lirih.

Baca juga: Total Dana Iuran Komite Pemicu Guru SMAN 1 Lutra Kena PTDH, Rasnal-Abdul Muis Diduga Dapat Rp11 Juta

Minta Rehabilitasi dari Presiden

Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite.

Kisah itu membangkitkan asa dalam dirinya.

 “Saya memohon kepada Bapak Presiden, semoga kasus saya disamakan dengan dua guru di Luwu Utara itu,” ujarnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved