Dosen Untag Semarang Tewas
Alasan Polisi Belum Tetapkan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang
Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan bahwa AKBP Basuki, yang terlibat dalam kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945i belum ditetapkan tersangka
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ia mengetahui awal hubungan mereka ketika melihat AKBP Basuki membantu menurunkan barang pribadi dosen Levi selepas pulang dari luar kota pada sebuah acara fakultas.
"Polisi ini membantu membawa barang DLL. Pakai sepatu pantofel dinas dan seragam dinas. Tidak hanya saya yang melihat, tapi ada saksi lainnya," paparnya.
Tidak hanya sekali itu saja, AKBP Basuki menunjukkan batang hidungnya di kampus Untag untuk menjemput dosen DLL pada awal tahun 2025 selepas pulang tugas kampus dari Bali.
Kastubi lantas bertanya kepada DLL soal hubungan mereka. Ketika itu, DLL menyampaikan, AKBP Basuki merupakan kekasihnya.
"DLL bilang polisi itu namanya Basuki, pangkat AKBP. Saya bilang, kalau itu pacarnya, kok wajahnya tua. Almarhumah hanya tertawa," paparnya.
Mulai saat itu, Kastubi mengingatkan kepada DLL agar lebih berhati-hati.
"DLL sudah saya anggap anak sendiri karena usianya sepantaran anak saya. Maka saya ingatkan hati-hati pacaran dengan polisi. Banyak polisi yang sumbu pendek, emosional. Ketika pacarnya, semisal jalan dengan laki-laki lain, tiba-tiba mengamuk," terangnya.
Kendati begitu, ia mendesak kepada kepolisian agar segera membuat terang kasus kematian korban.
"Ketika polisi nanti tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, nanti mencari bukti lainnya melalui digital forensik dari data di handphone korban dan AKBP Basuki serta barang bukti lainnya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, sejumlah alat bukti kini sudah dikirim ke laboratorium seperti handphone dosen DLL dan AKBP Basuki. Selain itu, adapula rekaman CCTV di kos-hotel tersebut.
"Handphone korban sudah kami dapatkan. Handphone AKBP B juga sudah kami sita. Rekaman CCTV situasi detik per detik, jam per jam berkaitan dengan peristiwa itu akan dianalisa oleh penyidik," bebernya.
5 Tahun Tinggal Bersama
Sementara AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.
Dengan demikian, AKBP Basuki dan DLL tinggal bersama meski tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.
Namun, nama dosen muda itu sudah dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.
Hal ini disampaikan AKBP Basuki kepada penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.
Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.
"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.
Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Penahanan tersebut dilakukan karena AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat yakni sudah berkeluarga tetapi masih menjalin hubungan dengan wanita lain.
"Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah."
"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelas Artanto.
Sementara itu, Polda Jateng akan melakukan penyelidikan terkait dugaan pidana dalam kasus ini.
Polisi masih mengidentifikasi alat bukti yang ada seperti handphone dan laptop korban.
Polisi juga meminta keterangan saksi lain di antaranya petugas hotel.
"Kami juga menunggu hasil autopsi korban nantinya akan kami gelar perkara untuk menentukan kasus ini ada unsur-unsur pidana atau tidak," imbuh Artanto.
Sebelumnya, dalam pengakuan AKBP Basuki yang dikutip Tribunnewsbogor.com, Rabu (19/11/2025) ia menjelaskan bahwa dirinya mendampingi DLL karena kondisi kesehatan korban menurun sejak sehari sebelumnya.
AKBP Basuki menyebut DLL memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.
Ia pun mengaku sempat mengantarkan korban ke rumah sakit.
"Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.
AKBP Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan korban.
Ia pun mengaku terkejut ketika menemukan DLL tergeletak tanpa busana keesokan hari.
Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua DLL meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor.
"Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.
Terancam Dipecat
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa dalam waktu dekat, Kode Etik Profesi (KEPP) akan menggelar sidang terkait kasus Basuki.
Namun, dia belum bisa mengungkapkan jadwal pasti sidang tersebut. "Ya nanti kan dilihat dari hasil sidang," kata Artanto.
Sanksi yang mungkin dihadapi Basuki beragam, tergantung pada fakta-fakta yang terungkap dalam sidang.
"Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), penundaan pangkat, kemudian demosi dan sebagainya," terangnya.
Artanto juga mengakui adanya hubungan intens antara Basuki dan Levi.
"Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Basuki diduga telah melakukan pelanggaran berat dengan tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"Ini merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat," ujarnya.
Selain itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Saiful Anwar, mengonfirmasi bahwa Basuki telah dikenakan hukuman penempatan khusus (Patsus) sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik.
"Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B," kata Saiful.
Patsus diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan.
"Dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Saiful menambahkan bahwa hasil gelar perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jawa Tengah untuk menegakkan disiplin terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
"Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Istri Sah AKPB Basuki Diperiksa usai Suami Terseret Tewasnya Dosen Levi, Status Pernikahan Terkuak |
|
|---|
| Curiganya Bibi Hubungan Dosen Untag dengan AKBP Basuki, Sudah Masuk KK Padahal Baru Kenal 3 Hari |
|
|---|
| Obat-obatan ditemukan Polisi di Kamar Dosen Untag, Percakapan Terakhir dengan AKBP Basuki Didalami |
|
|---|
| Curiga Dosen Untag Levi dengan AKBP Basuki Satu KK, Sebelumnya Keluarga Tak Tahu Hubungan Mereka |
|
|---|
| Tim Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki yang Dipatsus Disorot |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Bidpropam-menahan-AKBP-Basuki-di-ruang-tahanan-khusus.jpg)