Dosen Untag Semarang Tewas

Alasan Polisi Belum Tetapkan AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Untag Semarang

Kepolisian Daerah Jawa Tengah memastikan bahwa AKBP Basuki, yang terlibat dalam kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945i belum ditetapkan tersangka

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Polda Jateng
AKBP B DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Ia ditahan karena terbukti melanggar kode etik tinggal bersama korban. Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memastikan bahwa AKBP Basuki, perwira yang terlibat dalam kematian misterius seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang—hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara, Zainal Abidin Petir, kuasa hukum keluarga Dwinanda Linchia Levi (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengatakan kini telah ada laporan polisi (LP) pada mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki dalam kasus kematian Levi.

Baca juga: Curiganya Bibi Hubungan Dosen Untag dengan AKBP Basuki, Sudah Masuk KK Padahal Baru Kenal 3 Hari

Zainal mengungkap, dalam laporan polisi, tercatat AKBP Basuki dikenakan pasal 359 KUHP, tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

"Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B. Kalau laporan polisi model B kan karena temuan dari petugas, maupun dari polisi."

"Sekarang itu sudah ada laporan polisi, kalau AKBP B sekarang di laporan polisi model B. Kalau laporan polisi model B kan karena temuan dari petugas, maupun dari polisi."

"Dia kena pasal 359 KUHP, kelalaian karena menyebabkan orang mati," kata Zainal dalam program Kompas Petang di Kompas TV, Sabtu (22/11/2025).

Tak hanya itu, kasus kematian Levi yang sebelumnya diproses oleh Polsek Gajahmungkur kini perkaranya pun telah dipindahkan ke Polda Jawa Tengah.

"Sekarang perkaranya, tadinya dari Polsek Gajahmungkur, kan wilayah kejadian di TKP kan masuk Polsek Gajahmungkur, sekarang itu sudah ditarik ke Polda Jawa Tengah."

"Ditreskrimum Polda Jateng, waktu itu saya mau buat laporan untuk pidananya, dia sampaikan, 'sudah ada LP-nya' jadi enggak perlu laporan lagi," kata Zainal.

Istri Sah Diperiksa

Istri sah dari AKBP Basuki kini dikabarkan sedang dalam pemeriksaan, terkait keterlibatan suaminya dalam kasus tewasnya DLL (35) dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di hotel.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengungkapkan, keberadaan istri AKBP Basuki, setelah dosen perebut suaminya tewas tanpa busana.

Menurut Artanto, istri Basuki kini masih dimintai keterangan polisi.

"Untuk sementara masih kita minta informasi dengan harapan untuk meyakini proses penyidikan maupun kronologi peristiwanya," katanya.

Di sisi lain, Artanto mengatakan, Levi sudah sakit sejak dua hari sebelum ditemukan tewas tanpa busana di kamar kostel nomor 210 itu.

"Kami membenarkan bahwa AKBP B ini satu hari sebelum saudari D meninggal sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pengobatan," jelas Artanto, dilansir dari Tribunmedan.com,

Hasil rekam medis menyebut tekanan darah Levi 190 dan kadar gulanya 600. Levi juga mengonsumsi obat-obatan dari dokter di rumah sakit.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved