Dosen Untag Semarang Tewas

Tim Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki yang Dipatsus Disorot

Untag Semarang membentuk tim hukum untuk mengawal kasus kematian dosen mereka, Levi. Ada tiga hal yang menjadi sorotan tim hukum.

Instagram/@kapolres_blora
AKBP BASUKI - Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki, S.Pd., S.H., M.A.P., saat mengunjungi Mapolres Blora, Senin (19/02/2024). Kini AKBP didesak alumni Untag dipecat. 

Ringkasan Berita:
  • Tim hukum untuk mengawal kasus kematian dosen mereka, Levi dibentuk oleh Untag Semarang.
  • Tim hukum menyorot tiga hal.
  • Salah satunya adalah patsus terhadap AKBP Basuki.

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menunjuk tim hukum yang diketuai Agus Widodo untuk mengawal kasus tewasnya dosen mereka, Levi (35), Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. 

Agus menyampaikan pihaknya merasa ada kejanggalan dalam kematian Levi dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).

"Karena ditemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian almarhumah, Dekan FH Untag meminta kepolisian untuk melakukan autopsi lengkap, termasuk pemeriksaan forensik digital," tutur Agus, Jumat, dilansir Kompas.com.

Ada tiga hal yang dirasa janggal dalam kematian Levi menurut tim hukum.

Pertama, rentang waktu yang cukup lama antara penemuan jasad Levi dan informasi yang diterima kampus.

Anggota tim hukum, Edi Pranowo, mengatakan ada selisih waktu hampir sembilan jam sejak Levi ditemukan tewas sampai pada akhirnya pihak kampus menerima kabar tersebut.

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)

Edi menilai jeda waktu itu harus diuji secara hukum.

"Kami ingin memastikan seluruh proses tidak berhenti di satu titik, tetapi ditangani secara menyeluruh hingga benar-benar terang," katanya dalam kesempatan yang sama.

Kedua, anggota tim hukum lainnya, Kastubi, mengatakan masih banyak keraguan yang belum terjawab.

Atas hal itu, ia mendesak kepolisian agar memeriksa ponsel dan CCTV di lokasi kejadian, untuk mengetahui kondisi yang dialami Levi sebelum tewas.

"Handphone dan CCTV belum diuji. Apakah ada intimidasi atau tekanan yang membuat kondisi yang menyebabkan tekanan darah begitu naik secara drastis," jelasnya.

Ketiga, penempatan khusus (patsus) terhadap Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, AKBP Basuki, turut menjadi sorotan.

Patsus itu dilakukan sebab AKBP Basuki telah melakukan pelanggaran etik buntut tinggal bersama Levi tanpa ikatan pernikahan sah.

Meski demikian, apakah ada tindak pidana dalam kasus Levi, pihak kepolisian masih menyelidikinya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved