Kasus Korupsi PUPR OKU
4 Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, Mulai dari Wakil Ketua DPRD Hingga Wiraswasta
4 orang resmi ditetapkan tersangka baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek
Editor:
Moch Krisna
Tribunnews/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA KORUPSI— KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025)
Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menambah daftar panjang korupsi bermodus suap yang ditangani KPK.
Data KPK menunjukkan 62 persen dari 1.709 perkara yang ditangani adalah kasus penyuapan, yang kerap terjadi di ruang rawan seperti proses penganggaran.
(*)
Berita Terkait: #Kasus Korupsi PUPR OKU
| Sikap Gerindra dan PKB Usai 2 Kadernya di DPRD OKU Jadi Tersangka Kasus Suap Proyek di PUPR |
|
|---|
| Wakil Ketua DPRD OKU Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Dari KPK di Kasus Suap Proyek PUPR |
|
|---|
| KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka, Kasus Suap Proyek PUPR OKU Sumsel |
|
|---|
| Kadernya di OKU Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dinas PUPR, Gerindra Sumsel Hormati Proses Hukum |
|
|---|
| Harta Kekayaan Parwanto Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Baru Kasus Suap Dinas PUPR, Ada Utang Rp1,5 M |
|
|---|
