Berita Viral

Isi Putusan MA Soal Pungutan Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra, Rasnal-Abdul Muis Disebut Terima Rp11 Juta

Mahkamah Agung (MA) merilis isi putusan kasus Rasnal dan Abdul Muis yang diduga dapat gratifikasi dari pungutan di SMAN 1 Luwu Utara.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
DISAMBUT PGRI - Guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Mereka disambut PGRI. Baru-baru ini MA merilis soal kasus Rasnal dan Abdul Muis soal pungutan Rp20 ribu di Luwu Utara. 
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung (MA) merilis kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 di SMAN 1 Luwu Utara
  • Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
  • Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak isi putusan Mahkamah Agung (MA) kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada periode 2018–2021.

Kasus itu menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN), meski kini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai kasus viral.

Lalu, bagaimana isi lengkap putusan MA tersebut ?

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.

Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis. 

Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar. 

Rehabilitasi Presiden

DAPAT REHABILTASI -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
DAPAT REHABILTASI -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi serta dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. ((Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden))

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.

Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.

Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).

Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.

Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.

Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial. 

Baca juga: Bantah Anak Rasnal, Faisal Tanjung Klaim Bukan Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Guru Bongkar Fakta

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan. 

Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.

Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.

Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.

Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.

Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.

"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.

Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.

Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.

"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.

Baca juga: Faisal Tanjung Ternyata Alumni SMAN 1 Luwu Utara & Diajar Rasnal, Lalu Laporkan Guru hingga Dipecat

Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.

"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.

Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana. 

Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.

Dia mencontohkan Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh. 

Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.

PGRI Terima Kasih ke Presiden 

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin sampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah status ASN dua guru yang sempat diberhentikan tidak hormat (PTDH), Rasnal dan Abdul Muis akhirnya dipulihkan.

Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.

Ia bersama ribuan guru di Luwu Utara sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu Utara.

Tidak berhenti di situ, ia turut mendampingi Rasnal dan Abdul Muis mengadu ke DPRD Sulsel, hingga akhirnya bertemu langsung dengan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta.

Perjuangan panjang itu kini berbuah manis.

Baca juga: Sosok F Siswa SMAN 1 Lutra Pertama Kali Mengadu ke Faisal Tanjung Soal Rp20 Ribu, Bergaul dengan LSM

Ismaruddin kembali ke Luwu Utara dengan membawa kabar bahagia bagi seluruh guru di daerah tersebut.

PGRI Luwu Utara bahkan memasang sejumlah spanduk ucapan terima kasih untuk Prabowo di berbagai titik d Luwu Utara.

“Terima kasih ayahanda Presiden Prabowo. Terima kasih juga untuk saudaraku semua di PGRI yang telah berjuang bersama,” ujar Ismaruddin, Selasa (18/11/25).

Ia menegaskan perjuangan yang mereka lakukan semata-mata untuk mengembalikan hak dua guru yang sebelumnya di-PTDH.

“Untuk saudara kami yang melaporkan kasus ini, kami tidak akan melakukan apa-apa. Kami menganggap semuanya selesai,” katanya.

Rasa syukur juga datang dari orang tua siswa, Akramah, yang turut mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Sebagai guru dan wali murid yang ikut membayar iuran komite Rp20 ribu per bulan saat anaknya bersekolah di SMAN 1 Luwu Utara, ia merasa lega melihat kedua guru itu kembali menjadi ASN.

“Saya sangat bersyukur karena Pak Rasnal dan Pak Muis bisa kembali menjadi ASN," ucap Akramah.

Ia sangat antusias menyambut kedangan Rasnal dan Abdul Muis membawa SK pemulihan status sebagai ASN.

“Kami sejak kemarin menunggu dan mempersiapkan penyambutan ini,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu proses pemulihan status keduanya.

“Saya sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati Luwu Utara, dan semua pihak yang mendukung hingga rehabilitasi mereka terwujud,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Terbongkar! Alasan MA Hukum Guru Rasnal dan Abd Muis Penjara 1 Tahun, Ambil Rp11 Juta dari Iuran

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved