Berita Viral
Isi Putusan MA Soal Pungutan Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra, Rasnal-Abdul Muis Disebut Terima Rp11 Juta
Mahkamah Agung (MA) merilis isi putusan kasus Rasnal dan Abdul Muis yang diduga dapat gratifikasi dari pungutan di SMAN 1 Luwu Utara.
"Dijalani penjaranya, tapi begitu ada putusan inkrah, nah berlakulah Undang-Undang tentang Kepegawaian. Jadi, Undang-Undang Pegawai Negeri itu menyatakan bahwa PNS, ASN yang dipidana itu diberhentikan dengan tidak hormat," jelas Yusril.
Meski demikian, Presiden Prabowo memutuskan untuk memberikan rehabilitasi.
Yusril menegaskan bahwa rehabilitasi ini bukan merehabilitasi tindak pidana yang telah diputuskan MA, melainkan yang direhabilitasi adalah statusnya sebagai pegawai negeri.
"Pertimbangan MA sudah diberikan atas permintaan Presiden sesuai norma Pasal 14 UUD 45 dan disebutkan dalam konsideran mengingat Keppres tentang Rehabilitasi tersebut," kata Yusril.
Baca juga: Faisal Tanjung Ternyata Alumni SMAN 1 Luwu Utara & Diajar Rasnal, Lalu Laporkan Guru hingga Dipecat
Konsekuensi hukumnya, keputusan ini wajib dilaksanakan oleh pihak terkait.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman yang berdasarkan UU ASN wajib memberhentikan keduanya, kini justru wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatan semula.
"Dengan adanya rehabilitasi oleh Presiden, maka Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua guru ASN tersebut dalam jabatannya semula," kata Yusril.
Rehabilitasi oleh Presiden adalah hak prerogatif yang dapat diberikan meskipun terpidana telah selesai menjalani pidana.
Presiden tidak perlu menunggu MA mengadili kembali perkara tersebut melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"MA tidak perlu mengadili kembali kedua PNS yang diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo tersebut. Putusan MA tidak batal karena adanya rehabilitasi. Lain halnya kalau kedua PNS itu mengajukan PK, maka MA wajib mengadili kembali perkara tersebut," tutur Yusril.
Dia mencontohkan Presiden BJ Habibie yang pernah memberikan rehabilitasi kepada Alm. Letjen TNI Purn H.R. Dharsono dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada anggota GAM Aceh.
Langkah Presiden Prabowo ini menegaskan upaya pemulihan nama baik dan status kepegawaian yang dianggap telah dirampas secara tidak adil.
PGRI Terima Kasih ke Presiden
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin sampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, setelah status ASN dua guru yang sempat diberhentikan tidak hormat (PTDH), Rasnal dan Abdul Muis akhirnya dipulihkan.
Ismaruddin telah terlibat aktif dalam memperjuangkan hak dua rekannya tersebut.
Ia bersama ribuan guru di Luwu Utara sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Luwu Utara.
| X Down Malam Ini, Pengguna Mengeluh Tidak Bisa Mengakses, Terungkap Inilah Penyebabnya |
|
|---|
| Penyebab Media Sosial X atau Twitter Down Malam Ini, Berikut Ini Solusi untuk Mengatasinya |
|
|---|
| Bahagianya Rasnal Akhirnya Kembali jadi Kepsek di Lutra Usai Sempat Dipecat, Baru 3 Bulan Jabat |
|
|---|
| Rehabilitasi Hukum yang diberikan Pada Dua Guru Luwu Jadi Bukti Negara Berpihak pada Rakyat |
|
|---|
| Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/isi-putusan-MA-soal-kasus-pungutan-Rp20-ribu-di-sman-1-luwu-utara.jpg)