Berita Viral
Isi Putusan MA Soal Pungutan Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra, Rasnal-Abdul Muis Disebut Terima Rp11 Juta
Mahkamah Agung (MA) merilis isi putusan kasus Rasnal dan Abdul Muis yang diduga dapat gratifikasi dari pungutan di SMAN 1 Luwu Utara.
Tiga hakim adalah H Eddy Army sebagai Ketua dan Hakim Anggota, Ansori dan Prim Haryadi.
Namun belakangan presiden Prabowo Subianto merehabilitasi status hukum dan ASN dari Rasnal dan Abd Muis.
Padahal, mereka terbukti melakukan pungutan liar.
Rehabilitasi Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Gubernur Sulsel aktifkan kembali guru honorer Luwu Utara.
Langkah ini diambil menyusul vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada keduanya.
Padahal putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan mereka bebas murni (vrijspraak).
Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (3/11/2025), mengungkapkan Prabowo merasa hukuman yang dijatuhkan kepada dua guru tersebut tidak wajar.
Rasnal dan Abdul Muis tersandung masalah hukum setelah menggalang sumbangan sukarela sebesar Rp 20.000 dari orang tua siswa untuk membantu gaji guru honorer.
Kasus ini dipersoalkan karena alur hukum yang kontroversial.
Baca juga: Bantah Anak Rasnal, Faisal Tanjung Klaim Bukan Alumni SMAN 1 Luwu Utara, Guru Bongkar Fakta
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menyatakan kedua guru tersebut tidak bersalah dan membebaskan mereka dari segala tuntutan.
Namun, jaksa mengajukan kasasi, dan MA justru menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun (untuk Rasnal) dan 1 tahun 2 bulan (untuk Abdul Muis) serta denda Rp 50 juta.
Putusan kasasi MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 untuk Rasnal dan putusan dengan nomor yang sama untuk Abdul Muis, tertanggal 23 Oktober 2023, membuat status kepegawaian mereka terancam.
Sesuai Undang-Undang tentang Kepegawaian, ASN yang telah dipidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) wajib diberhentikan dengan tidak hormat.
Yusril menyayangkan putusan MA tersebut.
Menurutnya, jika ia berada di posisi hakim, ia akan menyatakan ontslag van rechtsvervolging—perbuatan memang ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana.
| X Down Malam Ini, Pengguna Mengeluh Tidak Bisa Mengakses, Terungkap Inilah Penyebabnya |
|
|---|
| Penyebab Media Sosial X atau Twitter Down Malam Ini, Berikut Ini Solusi untuk Mengatasinya |
|
|---|
| Bahagianya Rasnal Akhirnya Kembali jadi Kepsek di Lutra Usai Sempat Dipecat, Baru 3 Bulan Jabat |
|
|---|
| Rehabilitasi Hukum yang diberikan Pada Dua Guru Luwu Jadi Bukti Negara Berpihak pada Rakyat |
|
|---|
| Gaya Hidup Yasika Aulia Ramadhani Viral Kelola 41 Dapur MBG di Sulsel, Kerap Pergi ke Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/isi-putusan-MA-soal-kasus-pungutan-Rp20-ribu-di-sman-1-luwu-utara.jpg)