Berita Viral

Isi Putusan MA Soal Pungutan Rp20 Ribu di SMAN 1 Lutra, Rasnal-Abdul Muis Disebut Terima Rp11 Juta

Mahkamah Agung (MA) merilis isi putusan kasus Rasnal dan Abdul Muis yang diduga dapat gratifikasi dari pungutan di SMAN 1 Luwu Utara.

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Andi Bunayya Nandini
DISAMBUT PGRI - Guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo Subianto, Rasnal dan Abdul Muis saat tiba di Luwu Utara, Selasa (18/11/2025). Mereka disambut PGRI. Baru-baru ini MA merilis soal kasus Rasnal dan Abdul Muis soal pungutan Rp20 ribu di Luwu Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Agung (MA) merilis kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah pada periode 2018–2021 di SMAN 1 Luwu Utara
  • Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid.
  • Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak isi putusan Mahkamah Agung (MA) kasus dugaan penyalahgunaan iuran Komite Sekolah di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan pada periode 2018–2021.

Kasus itu menyeret nama seorang terdakwa bersama Drs Abdul Muis Muharram dan Rasnal.

Dua guru tersebut disebut-sebut menerima uang Rp11.100.000 dari dana yang terkumpul Rp770.808.000 pada periode 2018–2021 itu.

Putusan MA itu membuat Abdul Muis dan Rasnal kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari guru Aparatur Sipil Negara (ASN), meski kini mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto usai kasus viral.

Lalu, bagaimana isi lengkap putusan MA tersebut ?

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tribun-timur.com, Selasa (18/11/2025), dalam dokumen putusan tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp770.808.000 dari orang tua atau wali murid. 

Dana itu disimpan pada rekening saksi Abdul Muis Muharram.

Meski diperuntukkan bagi kebutuhan sekolah seperti honor guru, tunjangan wali kelas, THR, cleaning service, hingga tugas tambahan, Mahkamah Agung menilai terdapat penyimpangan.

Terdakwa Rasnal bersama Abdul Muis Muharram disebut memperoleh bagian pribadi sebesar Rp11.100.000. 

Praktik tersebut dinilai menyimpang dari Peraturan Mendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur bahwa Komite Sekolah tidak boleh menarik pungutan dan hanya boleh menerima sumbangan sukarela.

Mahkamah Agung menyatakan rangkaian perbuatan itu telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Atas pertimbangan tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mks tanggal 15 Desember 2022, karena dinilai tidak tepat mempertahankan putusan sebelumnya.

Putusan ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 pada halaman 26 dari 29 halaman dokumen resmi.

MA menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara sesuai Putusan MA Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023.

Hakim memvonis mereka bersalah atas kasus gratifikasi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved