Berita Viral

Ini Rincian Gaji hingga TPG 2 Guru SMAN 1 Lutra Cair usai Status ASN Diaktifkan, Total Rp175 Juta

Seluruh hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan selama masa nonaktif, dikembalikan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
GAJI CAIR - Momen haru kedatangan Abdul Muis dan Rasnal di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sabtu (15/11/2025). Seluruh hak-hak kepegawaian dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis yang sempat tertahan selama masa nonaktif, akibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) sumbangan sukarela Rp20 ribu akhirnya dikembalikan. 

Rasnal dan Abdul Muis resmi menerima SK pembatalan dipecat itu saat datang ke Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Senin (17/11/2025).

Bukan sekadar penyerahan dokumen, momen di Kantor Gubernur Sulsel ini menandai babak akhir perjuangan panjang dan pemulihan penuh atas status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pasca tindak lanjut cepat dari rehabilitasi yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

 Melansir dari Tribuntimur.com, Surat Keputusan (SK) pengaktifan kembali diserahkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman.

Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menegaskan proses ini melibatkan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB dan BKN, menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menindaklanjuti keputusan politik tertinggi.

"Kami langsung inisiatif menghubungi menteri PAN RB bu Rini, setelah itu saya hubungi Prof Zudan minta pertek pembatalan atas pemberhentian  Sore itu juga SK PAN RB dan BKN RI datang, saya segera sampaikan ke Erwin Sodding buat rancangan SK atas dua surat tersebut sambil tunggu pulang pak gubernur Umroh," kata Jufri Rahman di Kantor Gubernur.

Dengan dikembalikannya status ASN dan jabatan mereka, Abdul Muis dan Rasnal kini siap menapaki kembali peran mereka sebagai tenaga pendidik.

"Rehabilitasi itu adalah mengembalikan kondisi sesorang kembali semula, jabatan yang dipangku sebelumnya diserahkan," kata Sekda Sulsel.

Seluruh hak-hak kepegawaian yang sempat tertahan selama masa nonaktif, termasuk Gaji Pokok, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan Tunjangan Profesi Guru (TPG), telah dihitung dan sudah dicairkan,

Gaji pokok dan TPP menjadi kewenangan Pemprov Sulsel, sementara TPG dicairkan dari pusat.

"Haknya selama bersoal dihitung, itu kalau selesai ini (penyerahan SK) ke BKAD langsung cair," kata Jufri Rahman.

Raut wajah pak Muis dan Rasnal pun memancarkan senyum kebahagiaan yang merasa lega atas perjuangan mereka yang membuahkan hasil.

"Insyallah saya siap kembali mengajar atas perintah pimpinan," tegas Rasnal.

Baca juga: Dipanggil Ayah, Kebaikan Rasnal dan Abdul Muis Dikuak Guru SMAN 1 Luwu Utara, Bantu Uang BBM Honorer

Dirinya bersyukur bisa kembali bertugas mengajar.

Apresiasi pun disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Gubernur Sulsel Andi Sudirman.

Penyerahan SK itu turut disaksikan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel Kepala Dinas Pendidikan Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Andi Ihsan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved