Berita Viral
Isi Chat Guru SMAN 1 Lutra Ingatkan Bayar Rp20 Ribu Jelang Bagi Rapor jadi Bukti Faisal Lapor Polisi
Faisal Tanjung anggota LSM sebut ada bukti chat guru SMAN 1 Luwu Utara ingatkan bayar Rp20 ribu jelang bagi rapor jadi bukti laporan.
Ringkasan Berita:
- Faisal Tanjung anggota LSM klaim pegang bukti chat guru ingatkan soal bayar uang Rp20 ribu jelang bagi rapor
- Tak hanya bukti chat, ada pula siswa yang mengadu soal pungutan Rp20 ribu itu
- Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya
TRIBUNSUMSEL.COM, LUTRA -- Faisal Tanjung, anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) klaim pegang bukti chat terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama 2 guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Rasnal dan Abdul Muis, hingga berujung pemecatan.
Isi chat yang ia dapat adalah dari seorang guru yang meminta siswanya menuntaskan pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.
"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor, dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar,"ujar Faisal Tanjung kepada Tribun-Timur.com, Jumat (14/11/2025).
Tak hanya itu, Faisal Tanjung yang kala itu menjabat Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara, juga menerima aduan dari salah satu siswa di sekolah tersebut berinisial F.
F mengadukan soal keputusan sekolah mengambil pungutan dari kepada orang tua.
Faisal Tanjung yang menerima aduan siswa itu pun menindaklanjuti dengan mengonfirmasi kepada sekolah.
"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanykan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan. Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," kata Faisal.
Faisal Tanjung berpandangan, sekolah memang diperbolehkan menerima sumbangan, namun tidak dalam bentuk uang yang dipatok nominalnya.
Baca juga: Sosok Siswa yang "Ngadu" ke Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Dugaan Pungli Guru SMAN 1 Luwu Utara
Ia mengutip Peremendikbud dan Undang-Undang.
"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," kata Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung melanjutkan pertemuannya dengan Abdul Muis berakhir ketegangan.
Menurutnya, ia merasa ditantang untuk mengadukan kepada polisi.
"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal.
Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.
Baginya pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.
"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor. Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," kata Faisal Tanjung.
Baginya, putusan pidana dari Mahkamah Agung (MA) menunjukkan proses hukum yang sah.
"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah. Kenapa saya yang disalahkan, sementara dua guru itu dianggap benar?" kata Faisal Tanjung.
Faisal Tanjung menyampaikan tidak pernah menerima sogokan dalam langkahnya melaporkan kasus tersebut.
"Yang beredar, saya disogok. Itu tidak benar sama sekali," kata Faisal Tanjung.
Baca juga: Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa
Duduk Perkara Laporan
Sebelumnya, Rasnal pengajar di UPT SMAN 3 Luwu Utara, dan Abdul Muis guru honorer sekaligus Bendahara Komite UPT SMAN 1 Lutra dipecat secara tidak hormat pasca kasus hukum dugaan pungli yang menjerat keduanya.
Saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah sejak 2018, ketenangan Muis mulai terusik ketika dia disambangi seseorang yang mengaku dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hendak mengecek pembukuan keuangan komite sekolah.
Muis dengan tegas menolak permintaan itu, hingga LSM tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum ke Polres Luwu Utara.
"Di bulan Februari 2022, muncul lah panggilan polisi. Di antara yang pernah dipanggil, saya paling tersiksa. Saya paling banyak diperiksa karena mungkin dianggap pemegang uang. Kalau saya hitung-hitung, ada delapan sampai sembilan kali saya diperiksa," kata Muis saat berbicara dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kota Makassar, Sulsel, Rabu (12/11/2025), dilansir dari Kompas.com.
Seiring waktu, selama penyelidikan berjalan, Muis mengaku baru mendapatkan pendampingan hukum setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Berjalannya waktu, berkas perkara kasus yang menjeratnya pun diserahkan polisi ke jaksa penuntut umum.
Namun saat itu belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.
Tak habis akal, Polres Luwu Utara pun akhirnya menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis yang notabenenya bukan kewenangannya.
Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS.
Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara (durasi bervariasi sekitar 1 tahun lebih) tahun 2021 lalu.
Baca juga: 8 Poin Pernyataan Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tanpa Evaluasi Terbuka
Putusan itu tertuang dalam surat rekomendasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.
12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis.
Akhirnya Direhabilitasi Presiden
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.
Kepsek Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan.
"Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan, kami telah berjuang dari bawah dari dasar sampai ke Provinsi, sayangnya kami tidak mendapat keadilan," kata Rasnal, dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Namun, perjuangan keduanya itu berakhir manis setelah bertemu Presiden. Rasnal menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya.
"Setelah kami bertemu dengan bapak Presiden, Alhamdulillah bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi dan itu sebuah.. kami tidak bisa menyampaikan sesuatu untuk bapak Presiden, terima kasih bapak Presiden, terima kasih pada bapak Mensesneg, dan pada teman-teman Gerindra. Saya bersyukur pada Allah SWT dengan jalan ini kami telah memperoleh keadilan dan sekarang direhab kami punya nama baik," ungkap Rasnal menahan tangis.
Dalam keterangannya, Rasnal berharap kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia.
“Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan,” ujar Rasnal.
Ia tidak memungkiri bahwa selama ini banyak rekan guru yang dihantui rasa takut, merasa hukuman tidak pantas selalu membayangi jika mereka sedikit saja berbuat salah.
"Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” tuturnya.
Melansir dari Kompas.com, Mensesneg Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis.
"Kami, pemerintah, mendapatkan informasi dan mendapatkan permohonan yang secara berjenjang dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui lembaga legislatif di tingkat provinsi," kata Prasetyo Hadi dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (13/11/2025).
Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.
"Kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui bapak wakil ketua DPR RI kemudian kami selama satu minggu terakhir, berkoordinasi minta petunjuk kepada Bapak Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada kedua orang Guru dari SMA 1 ya Luwu Utara," ucapnya.
Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua.
Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati.
"Dengan harapan dapat mengembalikan nama baik dan apapun yang sudah terjadi menjadi pembelajaran bagi kita semua," kata Prasetyo.
"Bagaimanapun, guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa harus kita hormati, juga harus kita lindungi bahwa ada masalah-masalah atau ada dinamika-dinamika kita cari mencari penyelesaian yang baik," imbuhnya.
Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia," ucap dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Penjelasan Faisal Tanjung LSM Pelapor 2 Guru Lutra Rasnal dan Abdul
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
| Faisal Tanjung Kecewa Merasa jadi Kambing Hitam Usai Laporkan 2 Guru Lutra: Dimana Letak Salah Saya |
|
|---|
| Sosok Siswa yang "Ngadu" ke Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Dugaan Pungli Guru SMAN 1 Luwu Utara |
|
|---|
| Awal Mula Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dugaan Pungli, dari Aduan Siswa |
|
|---|
| 8 Poin Pernyataan Faisal Tanjung Oknum LSM Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tanpa Evaluasi Terbuka |
|
|---|
| Tampang Faisal Tanjung, Oknum LSM yang Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Berujung Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Faisal-Tanjung-oknum-LSM-melaporkan-dua-guru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.