berita Viral
Respon Andi Sudirman usai Prabowo Berikan Rehabilitasi Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Tuai Kritikan
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman tuai nyinyiran usai menyampaikan apresiasi atas langkah Presiden Prabowo beri rehabilitasi 2 guru SMAN 1 Lutra
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Gubernur Sulsel Andi Sudirman apresiasi Prabowo rehabilitasi 2 guru SMAN 1 Luwu Utara
- Rasnal dan Abdul Muis batal dipecat
- Warganet sindir sikap Andi Sudirman yang baru angkat bicara
TRIBUNSUMSEL.COM - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, tuai nyinyiran usai menyampaikan apresiasi mendalamnya atas langkah Presiden Prabowo yang mengembalikan hak kepegawaian dan martabat kedua guru tersebut.
Seperti diketahui, Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari.
Melalui akun media sosialnya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan dengan diterimanya rehabilitasi ini, hak dan martabat kedua guru tersebut dipulihkan.
"Alhamdulillah Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak rehabilitasi dengan memberikan kepada dua guru Bapak Drs. Abdul Muis dan Drs. Rasnal, M.Pd untuk pemulihan hak kepegawaian, harkat dan martabat kepada kedua Guru tersebut," tulis Andi Sudirman pada unggahan Instagramnya.
Baca juga: Sosok Andi Sudirman, Gubernur Sulsel Tanda Tangani Surat Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara
Andi Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya dukungan dari berbagai elemen dalam mengawal kasus ini, mulai dari tingkat lokal hingga nasional.
"Apresiasi kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto beserta seluruh jajaran kementrian dan juga dukungan seluruh lapisan masyarakat, DPRD Sulsel dan DPR RI serta semua pihak yang telah membantu," katanya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang berliku-liku di tingkat daerah hingga Mahkamah Agung (MA) dan akhirnya tuntas di tingkat Presiden.
"Setelah inkrah putusan pada proses hukum yang panjang dari daerah hingga pusat akhir di MA dan berakhir dengan pemberian Hak Rehabilitasi Presiden RI oleh Bapak Presiden Prabowo," sambungnya.
Dalam unggahannnya, memperlihatkan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan guru Abdul Muis berfoto bersama Presiden RI Bapak Prabowo setelah menerima surat rehabilitasi.
Unggahan Andi Sudirman Sulaiman di Instagram, yang mengapresiasi langkah Prabowo, langsung dipenuhi komentar sindiran dari netizen.
Mereka menyoroti tindakan Andi Sudirman yang sebelumnya menanda tangani surat SK pemecatan terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara.
"Ga viral ga jalan," kata nfishadzikra.
"Kok nunggu viral dulu," kata nnydb.
"Gubernur nya ngapain? Perkara ini aja harus presiden yang turun tangan???," ujar Wahyu10.
"Harusnya ga perlu prabowo ngasih gak rehabilitasi. Harusnya yg dipertanyakan kok bisa Anda sudah memutuskan ptdh untuk kedua guru ini?" ujar Triananasir.
Baca juga: Mata Berkaca-kaca, Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Lega Dapat Rehabilitasi dari Prabowo
Diketahui Abdul Muis dan Rasnal sempat dipenjara lantaran dituding melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap orangtua siswa sebesar Rp20 ribu untuk membayar gaji guru honorer sejak tahun 2018.
Padahal faktanya, pungutan tersebut sudah disepakati semua orang tua siswa tanpa ada paksaan.
Kendati demikian, Abdul Muis dan Rasnal tetap dinilai salah dan sempat dipenjara.
Mirisnya setelah dipenjara, Abdul Muis dan Rasnal coba kembali mengajar mendapati kenyataan pahit jika keduanya mendapatkan SK pemecatan.
PTDH Jelang Pensiun
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis satu tahun penjara terhadap kedua guru tersebut.
Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Gubernur, kemudian menerbitkan surat keputusan PTDH sesuai dengan UU ASN.
Adapun putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Keputusan ini menuai kecaman luas dari publik. Banyak pihak menilai hukuman PTDH ini terlalu berat dan tidak proporsional, terutama mengingat tujuan awal dari penggalangan dana tersebut adalah murni untuk membantu guru honorer.
Sentimen publik semakin menguat mengingat salah satu guru, Abdul Muis, dipecat hanya delapan bulan menjelang masa pensiunnya.
Kasus yang dijuluki sebagai "Insiden Iuran Rp20 Ribu" ini menjadi sorotan tajam karena ironi hukum yang menghukum niat baik seorang pendidik.
Abdul Muis, yang menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah, mengungkapkan bahwa inisiatif pengumpulan dana tersebut bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kesejahteraan 10 guru honorer di SMAN 1 Luwu Utara.
Abdul Muis merasa prihatin dengan nasib guru honorer yang tidak dapat menerima gaji selama 10 bulan berturut-turut.
Hal ini terjadi karena nama mereka belum tercantum dalam database Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan honor dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihak sekolah bersama Komite Sekolah menggelar rapat musyawarah dengan orang tua/wali murid.
Dalam rapat, disepakati adanya iuran sukarela tanpa paksaan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan untuk membantu membayar gaji para guru honorer yang terkatung-katung.
Kesepakatan ini juga mencakup klausul pengecualian, yaitu membebaskan iuran bagi keluarga yang kurang mampu atau jika ada dua bersaudara di sekolah, cukup membayar untuk satu orang.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.
(*)
| Dampak 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipecat Gegara Sumbangan, Rasnal: Teman Dihantui Ketakutan Hukum |
|
|---|
| Sempat Tandatangani PTDH, Gubernur Sulsel Kini Bersyukur 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Batal Dipecat |
|
|---|
| Resmi Direhabilitasi, Hak dan Nama Baik Abdul Muis dan Rasnal Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipulihkan |
|
|---|
| Mengenal Rehabilitasi Hukum, yang Diberikan Prabowo Untuk 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara usai Kena PTDH |
|
|---|
| Alasan Prabowo Berikan Rehabilitasi Hukum ke 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara yang Dipecat Bantu Honorer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/harta-kekayaan-Gubernur-Sulawesi-Selatan-Andi-Sudirman-Sulaiman-yang-disorot-di-tengah-k.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.