TNI Tewas Dianiaya Senior

Fakta Pelda Christian Ayah Prada Lucky Punya 2 Anak dari Wanita Lain, Istri Sudah Lapor Sejak 2018

Fakta ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan, sudah diketahui istri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
KESAKSIKAN DI PERSIDANGAN- Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Fakta ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan, sudah diketahui istri 

Kapendam menambahkan langkah tegas yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh prajurit agar senantiasa menjaga kehormatan diri dan institusi sesuai dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman, mengatakan, proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

“Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Chrestian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain, TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Widi.

Langkah yang diambil oleh Kodim 1627/Rote Ndao ini menjadi bukti bahwa TNI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran.

Langgar Pasal 103 KUHPM

Berdasarkan pemeriksaan awal, Pelda Christian Namo diduga telah melanggar Pasal 103 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer), yakni dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan. 

Danrem menegaskan bahwa larangan tersebut sudah jelas termaktub dalam ST Panglima TNI Nomor 398/VII/2009, yang secara eksplisit melarang setiap prajurit melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah. 

Selain itu, terdapat juga Keputusan Kasad Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) di lingkungan TNI AD. 

Saat ini, kasus Pelda Christian Namo telah ditangani dan berada dalam proses penyelidikan di Denpom IX/1 Kupang untuk memastikan semua prosedur hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita percayakan proses hukum ini kepada penyidik yang berwenang. TNI AD berkomitmen untuk menegakkan disiplin dan hukum tanpa pandang bulu," pungkas Brigjen TNI Hendro Cahyono. 

Hendro mengatakan selalu mengimbau kepada prajurit agar tetap memegang teguh disiplin keprajuritan.

Proses Hukum Kasus Kematian Prada Lucky Transparan
Hendro juga membantah informasi yang menyebut bahwa Pelda Christian Namo tidak mendapat informasi menyangkut proses hukum terkait kasus kematian putranya.

Hendro mengungkapkan telah memberikan penjelasan kepada Christian terkait hal tersebut.

Ia menegaskan proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.

Ia juga menyatakan terus memantau jalannya persidangan dan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan.

"Jadi tidak benar kalau ada bilang, ayahandanya, Pelda Christian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan juga sudah saya panggil bahwa sekarang prosesnya ada di oditur militer, peradilan militer," ujar Hendro.

"Karena kita dari Korem tidak bisa mengintervensi. Berkas dari penyidik sudah disampaikan ke oditur militer. Sebagai pimpinan wilayah saya menekankan kepada seluruh komandan agar selalu memberikan jam komandan kepada satuannya agar hal ini tidak terjadi lagi," lanjutnya.

Ia juga meminta media massa selektif dalam memberitakan terkait kasus tersebut.

Hal itu agar tidak muncul perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Saya memohon kepada media agar lebih selektif dalam pemberitaan sehingga tidak menimbulkan perspektif negatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Militer III Kupang," ujarnya.

(*)

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved