TNI Tewas Dianiaya Senior

Fakta Pelda Christian Ayah Prada Lucky Punya 2 Anak dari Wanita Lain, Istri Sudah Lapor Sejak 2018

Fakta ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan, sudah diketahui istri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN
KESAKSIKAN DI PERSIDANGAN- Kedua orang tua almarhum Prada lucky memberi keterangan dalam persidangan perdana di Dilmil III-15 Kupang, Senin (27/10/2025). Fakta ayah mendiang Prada Lucky Namo, Pelda Christian Namo, memiliki dua anak dari wanita lain di luar ikatan pernikahan, sudah diketahui istri 

Kami tidak akan diam ketika kehormatan keluarga korban direndahkan. 

"Keadilan bagi Prada Lucky adalah amanah hukum, moral, dan nurani bangsa," ungkapnya. 

Dilarang Tampil di Podcast Densu

Christian Namo menuturkan seharusnya pada Kamis, (6/11/2025), ia dijadwalkan hadir dalam podcast yang dipandu oleh Deny Sumargo untuk membahas perkembangan kasus Prada Lucky.

Namun rencana itu batal setelah Komandan Korem (Danrem) disebut tidak memberikan izin tanpa alasan jelas.

“Tim Deny Sumargo sudah kirim surat agar saya bisa berangkat, tapi tidak direspons. Saya kecewa. Jangan salahkan saya. Saya bicara sesuai fakta,” ujar Christian.

Ia menambahkan, istrinya yang juga ibu dari almarhum Prada Lucky sempat ditahan agar tidak berangkat ke Jakarta untuk membahas kasus tersebut. 

Namun berkat pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pusat, sang istri akhirnya bisa berangkat hari ini.

“Saya hanya ingin kebenaran. Kalau ada yang bilang saya tidak percaya (pada institusi), saya bisa buktikan perkataan saya. Saya bisa gugat balik,” ujarnya. 

Awal Mula Dilaporkan

Kasus Pelda Christian memiliki 2 anak dari wanita yang bukan istrinya, pertama kali diungkap oleh Komandan Korem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono pada Kamis (6/11/2025).

Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, menjelaskan Pelda Christian Namo telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan seorang prajurit.

"Yang bersangkutan diketahui telah hidup bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah, baik secara kedinasan maupun agama, sejak tahun 2018 hingga saat ini, dan telah memiliki dua orang anak," ungkap Brigjen TNI Hendro Cahyono.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman menegaskan, proses hukum terhadap Pelda Christian Namo merupakan bentuk nyata komitmen TNI dalam menjunjung tinggi aturan dan nilai-nilai kedinasan.

"Perlu kami tegaskan bahwa proses hukum terhadap Pelda Christian Namo murni karena pelanggaran disiplin prajurit. Hal ini tidak ada kaitannya dengan kasus lain," ujarnya.

Pihaknya memastikan TNI AD selalu profesional dan objektif dalam setiap penanganan perkara. 

"Siapapun prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelas Kolonel Widi Rahman.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved