Breaking News

Berita Viral

Sosok Sudirman Haji Uma Anggota DPD RI Desak Bupati Aceh Singkil Pecat PPPK yang Ceraikan Safitri

Mengenal sosok H. Sudirman, atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik pecat JS, suami ceraikan istri

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
IG/sudirmanhajiuma
DESAK PPPK DIPECAT- Mengenal sosok H. Sudirman, S.Sos., atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, yang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik tindak tegas JS, seorang suami yang menceraikan istrinya, Melda Safitri menjelang dilantik PPPK. 
Ringkasan Berita:
  • Sudirman atau dikenal Haji Uma jabat Anggota Komite I DPD RI asal Aceh tiga periode
  • Haji Uma mendesak PPPK yang menceraikan istrinya jelang dilantik segera dipecat
  • Haji Uma ini awalnya dikenal sebagai aktor dan komedian lokal Aceh

TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok H. Sudirman, S.Sos., atau yang lebih dikenal sebagai Haji Uma, yang mendesak Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik tindak tegas JS, seorang suami yang menceraikan istrinya, Melda Safitri menjelang dilantik PPPK.

Haji Uma sendiri kini menjabat sebagai Anggota Komite I DPD RI asal Aceh.

Menurut Haji Uma, tindakan menceraikan istri yang telah menemani berjuang dari nol, apalagi menjelang penerimaan SK PPPK, dinilai sebagai tindakan yang tidak berakhlak dan melanggar kode etik serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Baca juga: Anggota DPD RI Turun Tangan di Kasus Safitri Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kuak Pengakuan Kades

DESAKAN PEMECATAN Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma turun tangan langsung melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut Satpol PP yang ceraikan istrinya jelang dilantik pppk
DESAKAN PEMECATAN Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma turun tangan langsung melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut Satpol PP yang ceraikan istrinya jelang dilantik pppk (Serambinews)

Sosok Haji Uma

Sudirman diketahui lahir di Puenteut, Aceh Utara, pada 10 November 1974.

Pria yang akrab disapa Haji Uma ini awalnya dikenal sebagai aktor dan komedian lokal Aceh yang sangat populer.

Karir politiknya dimulai dengan mulus, di mana ia berhasil terpilih menjadi anggota DPD RI selama tiga periode.

Berhasil memenangkan hati pemilih Aceh, ia memperolehan suara tertinggi secara berturut-turut, termasuk untuk periode 2024–2029.

Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh ini bukan sekadar politisi, melainkan sosok yang dijuluki “Pejuang Sosial” berkat kegigihannya membantu masyarakat, baik di tingkat lokal maupun internasional.

Di Senayan, Haji Uma aktif di Komite I DPD RI, yang membidangi urusan politik, hukum, dan keamanan.

Meskipun telah menjabat sebagai senator selama beberapa periode, ia tetap rendah hati dan menjunjung tinggi pendekatan langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Aceh Singkil Tidak Pecat JS yang Ceraikan Safitri Istrinya Jelang Dilantik PPPK

Pendidikan terakhirnya adalah Sarjana Ilmu Politik dari Universitas Nasional (lulus tahun 2023).

Dulunya, ia meniti karier menjadi seorang penyiar radio di Radio Kazuma pada 1995-2000.

Kemudian, kariernya meninggal dan menjabat President Director di PT. Radio Citra Multi Swara  pada  2001 - Feb 2006.

Vokal dalam Kasus-Kasus Kemanusiaan

SAksi nyata Haji Uma yang paling menonjol adalah keterlibatannya dalam isu-isu kemanusiaan dan keadilan yang mendesak.

Dalam beberapa waktu terakhir, ia turun tangan langsung menangani sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, di antaranya:

Pemulangan Warga Aceh,  Ia sering memfasilitasi pemulangan warga Aceh yang menghadapi masalah di luar negeri, mulai dari nelayan yang ditahan di Myanmar dan Thailand, hingga perantau yang sakit atau meninggal di Malaysia dan daerah lain di Indonesia.

Perjuangan Fiskal Daerah, selain isu sosial, ia juga aktif menyuarakan kepentingan daerah, terutama mendesak revisi UU Pemerintah Daerah yang dinilai menghambat kemandirian fiskal Aceh serta menyoroti pemangkasan anggaran daerah.

Terbaru, ia secara tegas mengoordinasikan kasus viral seorang oknum Satpol-PP di Aceh Singkil yang menceraikan istrinya setelah lulus menjadi PPPK.

Haji Uma mendesak Bupati setempat untuk mengambil tindakan tegas, bahkan meminta pemecatan jika terbukti melanggar kode etik ASN.

Dedikasi Haji Uma terhadap isu-isu masyarakat berbuah pengakuan. Ia pernah menerima anugerah “Serambi Demokrasi Awards” untuk kategori “Sosok Inspiratif bagi Pejuang Sosial” (2023).

Baca juga: Deretan Fakta Baru Safitri Diceraikan Suami Lolos PPPK, Panen Rezeki Hingga Mantan Terancam Sanksi

Desak Pemecatan PPPK Ceraikan Istri

Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, turun tangan langsung melakukan koordinasi dengan Bupati Aceh Singkil, Safriadi Manik menyangkut perkembangan dan tindak lanjut kebijakan Pemkab Aceh Singkil terhadap oknum anggota Satpol-PP tersebut. 

Haji Uma secara tegas meminta Bupati Aceh Singkil untuk mengambil tindakan tegas terhadap Satpol PP tersebut, termasuk kemungkinan pemecatan dari status PPPK.

Tindakan menceraikan istri yang telah menemani berjuang dari nol, apalagi menjelang penerimaan SK PPPK, dinilai sebagai tindakan yang tidak berakhlak dan melanggar kode etik serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Bupati Aceh Singkil guna meminta perhatian dan langkah serius terkait viralnya seorang oknum Satpol PP yang menceraikan istrinya dengan talak tiga usai lulus PPPK," ujar Haji Uma melalui siaran pers yang dikirim kepada media, Jumat (24/10/2025).

" Jika benar seperti yang berkembang, tindakan seperti ini sangat tidak berakhlak dan melanggar nilai dasar ASN,” tegas Haji Uma, dilansir dari Serambinews.com.

Uma menekankan bahwa tindakan tegas diperlukan demi menjaga martabat (marwah) ASN dan nama baik Kabupaten Aceh Singkil di mata publik nasional yang menyoroti kasus ini.

“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik nasional. Jika terbukti melanggar kode etik dan Undang-Undang ASN, saya minta Bupati segera mengambil tindakan tegas, bahkan sampai pada pemecatan, demi menjaga marwah ASN dan nama baik Aceh Singkil di mata nasional,” tegas Haji Uma.

Selain itu, Haji Uma juga telah melakukan koordinasi dengan Pj Geusyik Gampong Pulo Ie, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan, yaitu Syahril, untuk menelusuri latar belakang keluarga tersebut.

Berdasarkan keterangan kepala desa, pasangan ini menikah pada tahun 2020 dan pindah ke Aceh Singkil pada tahun 2022 karena sang suami merupakan warga daerah tersebut. 

Kepala desa mengaku tidak mengetahui kondisi rumah tangga mereka selama di Singkil, dan saat ini korban beserta ibunya telah berada di Banda Aceh.

Menutup pernyataannya, Haji Uma mengajak seluruh pihak untuk bersikap tenang dan menunggu hasil pemeriksaan oleh otoritas terkait menyangkut fakta dan dudu perkara sebenarnya. 

Namun ia juga meminta agar masyarakat tetap peduli dan mengawal perkara ini.

Sejalan dengan desakan publik dan Haji Uma, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan langkah-langkah awal, yakni telah memanggil PPPK berinisial JS tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Asmaruddin, PLT Asisten III Setda Kab. Aceh Singkil mengatakan pihaknya sudah memanggil JS, suami Safitri yang baru dilantik PPPK untuk dimintai klarifikasi terkait penceraiannya.

Adapun pemanggilan itu dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menilai apakah tindakan itu termasuk pelanggaran disiplin aparatur negara.

Menurut Asmaruddin, setiap ASN yang cerai wajib izin dari atasannya secara tertulis.

Jika tidak melakukan hal tersebut pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi.

"Terkait hal itu (suami ceraikan istri) kami memang masih mendengarkan klarifikasi dari pihak suami, kenapa diproses karena menurut ketentuan undang-undang yang berlaku tentang manajemen kepegawaian, setiap ASN untuk proses perceraian wajib izin dari atasan secara tertulis , kemudian nanti atasan bisa langsung mengajukan ke  BKPSDM sebelum bercerai, dan kalau pun dia tidak melakukan itu, nanti pihak mahkamah syariah akan memberikan sanksi yang terkait," kata Asmaruddin dilansir Youtube Offical iNews, Jumat (24/10/2025).

Sebelumnya, JS, suami Safitri secara tegas membantah segala tudingan yang beredar terutama mengenai dicerainya istrinya jelang pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Adapun JS menguak dirinya menceraikan Safitri lantaran sering bertengkar dan terjadi sejak lama.

Semua disampaikan JS kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil saat memberikan klarifikasi pada Rabu (23/10/2025).

Sehingga JS membantah jika dituding menceraikan istrinya secara mendadak karena dilantik PPPK.

Keduanya sempat dipertemukan dalam agenda mediasi yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Dalam rapat keluarga itu, Safitri juga disebut turut menandatangani sebuah surat yang menyatakan bahwa perceraiannya tidak dilakukan dalam tiga hari menjelang suami dilantik PPPK.

(*)

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved