Lisa Mariana Tersangka

Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana karena didasarkan pada ketentuan hukum terkait ancaman hukuman pidana, dibawah 5 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Cynthia Lova
PEMERIKSAAN POLISI- Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Lisa dipastikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 

Mediasi antara kedua belah pihak telah menemui jalan buntu, sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.

Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

 (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved