Lisa Mariana Tersangka

Alasan Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana karena didasarkan pada ketentuan hukum terkait ancaman hukuman pidana, dibawah 5 tahun

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Kompas.com/Cynthia Lova
PEMERIKSAAN POLISI- Lisa Mariana dan kuasa hukumnya, Jhon Boy dan Bertua Dian Hutapea di Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Lisa dipastikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. 
Ringkasan Berita:
  • Lisa Mariana tidak ditahan meski jadi tersangka kasus pencemaran nama baik RK
  • Bareskrim Polri menyebut ancaman hukuman disangkakan kepada Lisa tidak emenuhi syarat objektif
  • Ancaman hukuman untuk Lisa Mariana berada di bawah batas minimal lima tahun

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Selebgram Lisa Mariana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil, dipastikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Lisa Mariana langsung pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kurang lebih 5 jam lamanya dengan dicecar 44 pertanyaan pada Jumat (24/10/2025).

Bareskrim Polri mengungkap alasan tak menahan Lisa Mariana karena didasarkan pada ketentuan hukum terkait ancaman hukuman pidana.

Baca juga: 5 Jam Diperiksa, Lisa Mariana Berstatus Tersangka Tak Ditahan Kepolisian, Pengacara Kuak Alasannya

 

DIPERIKSA BARESKRIM - Selebgram Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025). Dia tampak full make up sebelum diperiksa.
DIPERIKSA BARESKRIM - Selebgram Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Jumat (24/10/2025). Dia tampak full make up sebelum diperiksa. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

 

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, menegaskan bahwa ancaman hukuman untuk pasal yang disangkakan kepada Lisa Mariana tidak memenuhi syarat objektif penahanan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ancaman hukumannya tidak bisa ditahan," jelas Kombes Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Jumat (24/10/2025), dilansir dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, Lisa Mariana disangkakan melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 311 KUHP tentang tindak pidana fitnah.

Rizki merinci bahwa ancaman hukuman penjara dari kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik/Penghinaan) diancam dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru.

Pasal 311 KUHP (Fitnah) diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Berdasarkan ketentuan KUHAP, syarat objektif penahanan terhadap seorang tersangka hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.

Karena ancaman hukuman untuk Lisa Mariana berada di bawah batas minimal lima tahun, maka penyidik memilih untuk tidak menahannya.

Baca juga: Ini Kata Lisa Mariana Soal Penetapan Status Tersangkanya di Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Lisa Mariana telah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (24/10/2025), dan dicecar sebanyak 44 pertanyaan selama lima jam.

Meskipun tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor, pihak kuasa hukumnya memastikan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlanjut.

"Jadi pembelaan kami terhadap Lisa, Lisa berjalan dengan normal aktivitasnya, tidak ada wajib lapor dan tidak ada penahanan," tegas Bertua Diana, pengacara Lisa Marina.

pengacara Lisa lainnya, Jhonboy Nababan juga memastikan  kliennya siap hadir kembali apabila dibutuhkan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.

"Yang jelas kami mematuhi dan semua proses-proses jika nanti diperlukan lagi keterangan buat Lisa Mariana, kami siap hadir," ujarnya.

Sementara itu, Lisa pun mengaku  lega setelah menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka.

Bahkan, dia disebut langsung melanjutkan pekerjaannya setelah diperiksa oleh penyidik.

"Ya, alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas (penyidik) juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala. Sudah itu aja, terima kasih,” ujarnya, semringah.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan Ridwan Kamil setelah klaim Lisa Mariana yang menuding mantan Gubernur Jawa Barat tersebut sebagai ayah biologis dari anaknya.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi.

Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

"Permasalahan ini sudah diselesaikan sejak empat tahun yang lalu dengan bukti-bukti yang akurat dan tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil sebelum bertemu saya dan telah meminta maaf di depan keluarganya," kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya.

Klaim tersebut kemudian dibantah secara ilmiah oleh hasil tes DNA yang difasilitasi Polri, yang membuktikan anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.

Mediasi antara kedua belah pihak telah menemui jalan buntu, sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke tahap persidangan.

Atas tudingan Lisa Mariana, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini, Kang Emil melaporkan Lisa dengan menyertakan pasal 51 jo pasal 35, pasal 48 jo pasal 32, pasal 45 jo pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024 soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

 (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved