Berita Viral

17 Orang Resmi Dilaporkan Yai Mim Buntut Seteru Dengan Sahara, Satu Pelaku Pernah Siram Cairan Panas

Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim telah melaporkan sebanyak 17 orang atas dugaan persekusi buntut perseteruannya dengan tetangganya, Sahara

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
PEMERIKSAAN PELAPOR - Yai Mim didampingi oleh istri, Rosida Vignesvari saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025). Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim telah melaporkan sebanyak 17 orang atas dugaan persekusi buntut perseteruannya dengan tetangganya, Sahara 
Ringkasan Berita:
  • Yai Mim melaporkan 17 orang dugaan persekusi di Satreskrim Polresta Malang Kota.
  • Yai Mim pernah menjadi korban penyiraman cairan panas ke wajahnya
  • Yai Mim menjalani peemeriksaan pada Senin (20/10/2025)

TRIBUNSUMSEL.COM - Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim telah melaporkan sebanyak 17 orang atas dugaan persekusi.

Sebelumnya, Yai Mim menjalani pemeriksaan polisi terkait dugaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (20/10/2025).

Pemeriksaan itu buntut perseteruannya dengan tetangganya, Sahara pemilik rental mobil.

Adapun dari 17 orang itu, diantaranya yaitu Sahara dan suami serta Ketua RT maupun Ketua RW setempat.

Baca juga: Penampakan Rumah Yai Mim dan Sahara Hingga Lahan Jalan jadi Pemicu Konflik Berujung Saling Lapor


 
Anggota tim kuasa hukum Yai Mim, Fakhruddin Umasugi menuturkan, kliennya beberapa kali menerima perbuatan tidak menyenangkan.

"Dalam persekusi itu, ada seseorang yang mengenakan baju merah menyiramkan cairan ke arah muka Yai Mim. Dari pemeriksaan tadi, ternyata cairan itu berbahaya karena dampaknya panas saat mengenai kulit wajah Yai Mim," ujar Fakhruddin dilansir dari Tribunjatim.com, Senin, (20/10/2025).

"Kemudian, ada juga yang menanduk bagian paha dan bagian belakang kepala Yai Mim. Sehingga setelah ini, kami akan melakukan visum karena ada unsur Pasal 170 KUHP," bebernya.

Selain itu, kejadian dugaan persekusi tersebut membuat sejumlah barang di rumah Yai Mim mengalami kerusakan.

"Terdiri dari delapan pot bunga lalu bagian pagar serta ada sepatu merek LV hilang. Sehingga, total kerugiannya kurang lebih Rp 30 juta," jelasnya.

Untuk memperkuat laporan dugaan persekusi tersebut, pihaknya juga telah menyerahkan alat bukti berupa video saat kejadian.

"Ada beberapa video versi kita dan ada juga video yang diunduh dari media sosial. Totalnya, ada belasan video," tandasnya.

Kejadian persekusi yang dialami oleh Yai Mim terjadi sebanyak tiga kali. 

Yang pertama pada tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian persekusi kedua pada tanggal 7 September 2025 sekitar pukul 19.00 hingga 20.00 WIB, lalu persekusi ketiga pada tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: Kata Polres Malang Soal Laporan Yai Mim dan Sahara, Profesional Tangani Perkara: Tidak Tebang Pilih

Namun yang dilaporkan ke pihak kepolisian, yaitu kejadian persekusi kedua. 

Ketika itu, sejumlah orang masuk ke dalam rumah Yai Mim lalu sebagian diantaranya ada yang mengangkat rak sepatu dan ada juga yang saling memvideo kejadian tersebut.

Yai Mim mengatakan, akan mengikuti jalannya pemeriksaan tersebut secara kooperatif dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Ia sendiri santai setelah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pencemaran nama baik oleh Sahara.

"Nanti diikuti saja, saya enggak tahu. Pokoknya, apa kata pengacara saya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/10/2025).

Dirinya juga mengaku, tidak tahu sama sekali terkait berbagai videonya yang viral di media sosial. 

Karena ia sebagai seorang ulama, fokus pada kegiatan mengaji serta murojaah (kegiatan mengulang hafalan Alquran yang telah dihafal sebelumnya).

"Pekerjaan saya ini mengaji dan murojaah. Bahkan video-video itu tidak tahu, viralnya juga seperti apa enggak ngerti," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Yai Mim menegaskan bahwa tidak akan surut menghadapi proses hukum yang berlanjut. Sekaligus, tidak memiliki keinginan untuk mencabut laporan yang telah dibuatnya.

"Kita menggunakan prinsip perang yaitu belalang menyambar mangsa sampai habis seakar-akarnya. Kalau genderang perang sudah ditabuh, tidak ada namanya mundur dan tidak ada namanya mediasi dan damai," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kisruh antar tetangga antara eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dan Sahara terus berlanjut lewat proses hukum.

Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pihak Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025) lalu.

Dua laporan tambahan itu berkaitan dengan dugaan persekusi serta dugaan penistaan agama.

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak terlapor diduga memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 335 KUHP, Pasal 336 KUHP, Pasal 351 ayat (1) KUHP, Pasal 167 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan Pasal 55 KUHP.

Lalu untuk laporan dugaan penistaan agama, diduga telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 55 KUHP.
 
Sempat Dimediasi KDM

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memenuhi permintaan Yai Mim untuk berkunjung langsung ke rumahnya di Perumahan Joyogrand Kavling Depag, Kota Malang, pada Senin (6/10/2025) sore.

Awalnya, Yai Mim meminta Dedi Mulyadi turun tangan langsung agar perseteruannya dengan tetangganya, Sahara berakhir damai.

Namun kala itu, Dedi sempat menolak lantaran dirinya tidak sembarangan masuk wilayah lain, terlebih masalah tersebut bukan di wilayah kepemimpinannya di Jawa Barat.

Baca juga: Sahara Dijerat Pasal Berlapis, Yai Mim Bawa 40 Alat Bukti ke Polisi, Satunya Video Fitnahan Cabul

Belakangan perseteruan antar dua warga ini tak kunjung mereda, Dedi Mulyadi akhirnya mendatangi rumah dua warga itu sebagai bentuk kunjungan balasan setelah sebelumnya keduanya secara terpisah menemuinya di Jawa Barat. 

Dalam kunjungannya, KDM pertama kali datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji  ke kediaman Yai Mim, seorang mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. 

Keduanya tampak akrab dan bahkan sempat bermain wayang bersama.

Setelah itu, KDM bergeser ke mushala perumahan untuk bertemu dengan Sahara, dan warga lainnya.

Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini menegaskan bahwa kedua belah pihak, yakni Imam Muslimin (Yai Mim) dan Sahara, telah berdamai.

"Sudah baik-baik saja, tidak ada masalah. Ini sudah pada rukun," kata KDM saat ditemui di lokasi pada Senin (6/10/2025) sore.

Momen saling berjabat tangan dan permintaan maaf pun terjadi di hadapan warga.

Namun, baik Yai Mim maupun Sahara menyatakan bahwa langkah hukum yang telah diambil tetap berjalan sesuai prosedur. Suami Sahara,

Muhammad Sofwan, mengatakan bahwa dirinya sejak awal bersikap terbuka terhadap perdamaian. Ia menilai, upaya mediasi sudah dilakukan sejak tingkat RT, RW, hingga kelurahan.

"Kalau kita dari dulu memang seperti itu (ingin damai). Kita sudah beberapa kali dimediasi dari tingkat RT dan RW sampai kelurahan, kita selalu datang," ujarnya.

Meski demikian, Sofwan menyayangkan masih adanya unggahan video di media sosial setelah permintaan maaf disampaikan.

"Tadi beliau (Yai Mim) datang ke tempat saya, terus dia minta maaf, sudah salam-salaman. Tapi yang saya bingungkan kenapa masih diangkat ke media. Kalau memang sama-sama mau memaafkan, ya seharusnya benar-benar selesai," tegasnya.

Sofwan memastikan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Pada prinsipnya, kalau kami dipanggil, kami siap hadir. Kita warga negara harus taat hukum," katanya.

Sementara itu, Yai Mim juga menegaskan bahwa dirinya telah meminta maaf secara pribadi, tetapi tidak akan mundur dari laporan hukum yang telah dibuat.

"Secara kemanusiaan, Yai Mim enggak ada problem dengan Muhammad Sofwan dan istrinya. Tapi untuk proses hukum, saya mengikuti, saya serahkan ke kuasa hukum saya, Agustian Anggi Sagian," ujarnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui detail pasal yang dilaporkan, namun menegaskan tidak akan mencabut laporannya.

"Jadi pasal apa saja saya enggak tahu, saya enggak mundur," katanya.

Konflik ini berawal dari unggahan video di akun TikTok @sahara_vibesssss yang kemudian viral di media sosial. Kedua pihak saling melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak Sahara lebih dulu mengajukan laporan pada Kamis (18/9/2025), sementara Imam Muslimin melapor balik sehari kemudian. Keduanya sama-sama menggandeng kuasa hukum dan menyerahkan penanganan kasus ke pihak berwenang.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved