Penyekapan di Pondok Aren
Ditangkap, Tampang Pelaku Penyekapan Pasutri dan 2 Rekannya di Pondok Aren Tangsel Saat COD Mobil
Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
Ringkasan Berita:
- Pelaku penyekapan pasutri dan 2 rekannya di Pondok Aren, Tangsel ditangkap.
- Pelaku berjumlah 9 orang.
- Korban disekap dua hari usai transaksi COD mobil.
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah tampang pelaku penyekapan pasangan suami istri dan dua rekannya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten terkait modus jual beli mobil di Pondok Aren, Tangerang Selatan berhasil ditangkap.
Diketahui, kejadian ini berlangsung selama dua hari, mulai Sabtu (11/10/2025) malam hingga Senin (13/10/2025) dini hari.
Kini 9 pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Mereka adalah MAM (41), NN (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, MAM berperan sebagai koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.
Sementara satu wanita berinisial NN berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut.
"Saudari NN itu perannya sebagai koordinator lapangan, kemudian memancing agar korban mau ikut, kemudian memeras korban,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (16/10/2025), dikutip Kompas.com
Baca juga: Mencekam, Kisah Pasutri dan 2 Rekannya Disekap di Pondok Aren saat Beli Mobil: Kayak Bukan Manusia
Sementara, VS memerintahkan salah satu tersangka untuk merekam kejadian tersebut, yang videonya kini viral di berbagai akun media sosial. Selain itu, VS juga bertugas menjaga korban agar tidak melarikan diri serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan.
"Kemudian tersangka yang keempat adalah HJE, 25 tahun. Perannya itu ikut menyiksa korban. Kelima, tersangka S, 35 tahun, sebagai eksekutor, menyiksa korban dan juga menyediakan rumah,” ungkap Ade Ary
Selain itu, APN sebagai tersangka yang merekam video dan turut membawa empat korban dari wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Ketujuh, Z berperan menyiksa korban.
Sementara, I sebagai eksekutor, koordinator lapangan, menyediakan mobil, dan juga menyiksa korban. “Kemudian yang kesembilan, saudara MA ini usianya 39 tahun. Perannya menyediakan rumah,” kata dia.
Sejauh ini penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih memeriksa para tersangka secara intensif terkait hubungan hingga motif tindak pidana.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan/atau Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan tiga pria tanpa baju duduk saling membelakangi.
Mereka tampak mengoleskan cairan yang disebut balsem ke punggung masing-masing, sementara di tubuh mereka terdapat luka-luka.
Padahal, pada punggung mereka terdapat luka.
Menurut keterangan tertulis unggahan tersebut, peristiwa bermula saat sepasang suami istri (pasutri) berniat membeli mobil dan bertemu pelaku di wilayah Pondok Aren.
Pada hari itu, suami mengajak dua rekannya untuk menemani.
Namun, saat pertemuan berlangsung, pasutri dan dua rekannya malah dibawa ke sebuah rumah oleh sekelompok pria.
“Di lokasi itu, tiga pria korban mengalami penganiayaan, sementara sang istri berhasil melarikan diri setelah dua hari disekap oleh para pelaku,” tulis akun Instagram tersebut.
Kronologi
Sementara, dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, peristiwa bermula ketika empat korban hendak bertemu tersangka Nunung di sebuah angkringan di Jagakarsa pada Sabtu pukul 22.30 WIB untuk transaksi jual beli mobil tahun 2021.
“Kemudian korban itu membayar DP Rp 49 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka N,” kata Ade Ary.
Namun, saat memesan makanan, Nunung datang bersama pelaku lain, merampas ponsel dan tas korban, lalu memasukkan mereka ke dalam mobil sambil menutup mata dengan kain hitam.
Setibanya di rumah Pondok Aren, para korban dibawa ke kamar di lantai dua.
Dari luar kamar, para korban disiksa.
Polda Metro Jaya menangkap sembilan pelaku, terdiri dari delapan pria dan satu perempuan yakni MAM (41), Nunung (52), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, dan MA (39).
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Praka MRA, Pecatan TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan di Pondok Aren, Fasilitasi Lokasi |
|
|---|
| Sosok Pemilik Rumah Tempat Penyekapan Pasutri di Pondok Aren, Warga Tahunya Seorang Polisi |
|
|---|
| Fakta Baru Penyekapan di Pondok Aren, Praka MRA Desertir TNI AL Diduga Terlibat |
|
|---|
| Momen Dramatis Dessi Berhasil Kabur dari Rumah Penyekapan di Pondok Aren, Nekat Panjat Pagar |
|
|---|
| Sengkarut Penyekapan di Pondok Aren, Awal Masalah Dibuat Nunung yang jadi Tersangka Sekaligus Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.