Berita Viral

Gaji AKP Ramli Polisi Makassar Punya Mobil Rubicon Pakai Pelat Palsu, Kompolnas Ingatkan Tak Hedon

Sebagai polisi berpangkat AKP, publik menyoroti gaya hidup AKP Ramli (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar, bisa punya mobil dengan harga yang fantastis.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Dokumentasi/Instagram Kulitintamk dan Tribun-timur.com/
PEMILIK RUBICON-Sebagai polisi berpangkat AKP, publik menyoroti gaya hidup AKP Ramli (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar, bisa punya mobil dengan harga yang fantastis. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji seorang polisi pangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100 dan tunjangan sebesar Rp3.781.000.
  • AKP H Ramli, Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar  viral punya mobil Jeep Wrangler Rubicon pakai pelat nomor palsu
  • Kompolnas imbas polisi tidak pamer kekayaan dan bergaya hedon

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Gaji AKP H Ramli Jr, polisi asal Makassar disorot setelah viral mobil Jeep Wrangler Rubicon miliknya diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Diketahui, AKP H Ramli kini menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Hukum Polrestabes Makassar.

AKP merupakan perwira pertama tingkat tiga di Polri dengan tanda pangkat tiga balok berwarna emas di pundak.

Sebagai polisi berpangkat AKP, publik pun menyoroti gaya hidup Ramli yang bisa memiliki mobil dengan harga yang fantastis tersebut.

Baca juga: Sosok AKP H Ramli, Polisi di Makassar Pemilik Mobil Rubicon Pakai Pelat Palsu, Ngaku Bukan Pamer

Mobil mewah tampak menggunakan pelat nomor DD 501 JR terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar.

Dikutip dari situs jeepindonesia.id, mobil Rubicon warna orange mirip milik AKP Ramli harga barunya dibanderol Rp2.401.000.000.

Sedangkan harga seken bervariasi antara Rp625.000.000 hingga Rp1.795.000.000 sebagaimana dipantau di situs Olx.com.

Sementara gaji per bulan polisi berpangkat AKP antara Rp3.141.900-Rp5.163.100.

Selain gaji pokok, juga ada tunjangan sebesar Rp3.781.000.

Besaran gaji diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Berikut daftar lengkap gaji polisi berdasarkan pangkatnya:

Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024, gaji Polisi terbaru yang berlaku saat ini sesuai golongan sebagai berikut:

- Gaji polisi golongan I Tamtama

Bhayangkara Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

- Gaji polisi golongan II Bintara

Brigadir Polisi Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.

- Golongan III Perwira Pertama

Inspektur Polisi Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.

Baca juga: Pengakuan AKP Ramli Punya Rubicon Harga Miliaran Padahal Gaji Jutaan Rupiah, Pakai Duit Orang Tua

- Golongan IV Perwira Menengah

Komisaris Polisi: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
- Golongan IV Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.485.800-Rp 6.221.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.

Tunjangan polisi 2025

Dikutip dari Kompas.com (9/1/2025), tunjangan polisi tahun 2025 sesuai kelas jabatannya sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000 
Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000 
Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000 
Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000 
Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi: dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000 
Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000 
Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua) Rp 3.319.000 
Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000 
Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi) Rp 4.551.000 
Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000 
Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000 
Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000 
Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000 
Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000 
Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000 
Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000

Wakapolri: Rp 34.902.000.

Khusus tunjangan Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500.

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, anggota Polri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.

Itulah ulasan mengenai gaji Polri 2025 dan tunjangannya yang berlaku saat ini, dari Tamtama hingga Jenderal.

Ngaku Ditambahkan Orang Tua

AKP Ramli angkat bicara terkait kepemilikan mobil mewah Jeep Rubicon yang terparkir di Mapolrestabes Makassar diduga menggunakan plat nomor palsu.
 
AKP H Ramli mengonfirmasi bahwa Rubicon tersebut adalah miliknya.

Ia mengungkapkan bahwa mobil tersebut dibeli setelah menjual mobil lamanya, Pajero, dan mendapat tambahan dana dari orang tuanya.

“Betul itu kan mobil saya. Saya beli setelah mobil Pajero saya jual, itulah orang tua tambahkan (dana untuk beli Rubicon), itupun juga mobil (Rubicon) seken,” kata AKP H Ramli yang menjabat sebagai Kasi Hukum Sipropam Polrestabes Makassar, saat dikonfirmasi awak media, dilansir dari Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

Terkait viralnya, dirinya mengaku telah menjalani pemeriksaan internal oleh Propam Polrestabes Makassar terkait kepemilikan kendaraan mewah tersebut dan penggunaan pelat palsu.

“Sudah dikonfirmasi juga, kami sudah diminta keterangan semua dari internal, dari Propam. Diperiksa suratnya, BPKB-nya, semua. Bahkan pemilik (lama Rubicon) langsung dihubungi untuk memastikan bahwa benar mobilnya ini dibeli,” terang Ramli.

Ramli meluruskan bahwa kepemilikan mobil bukanlah bentuk pamer kekayaan, melainkan hasil dari usaha dan dukungan keluarga.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga marwah nama baik institusi.

"Artinya begini, persoalan rezeki, apa semua, itu kan urusan Allah. Tapi (yang penting) bagaimana menjaga marwah kepolisian, menjaga nama baik diri kita, dan menjaga nama institusi serta pimpinan,” ucapnya.

“Yang jadi susah kalau menghalalkan segala cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Itu tidak dibenarkan. Tapi, kalau ada usaha, dasarnya memang ada, orang tuanya mendukung, ya kenapa tidak,” tambah Ramli.

Baca juga: Viral Punya Rubicon Pelat Palsu, Begini Nasib AKP Ramli, Kini Diperiksa Propam dan Minta Maaf

Lebih lanjut, AKP H Ramli menegaskan bahwa Rubicon tersebut tidak dimaksudkan untuk dipamerkan. 

"Yang jelas bukan untuk dipamer-pamerkan. Tidak ada maksud. Terkadang orang melihat dari satu sisi saja. Tapi, dia tidak tahu bagaimana sebenarnya dasarnya ini orang, apakah dia memang orang mampu atau tidak,” tegasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat dan warganet lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang belum dikonfirmasi kebenarannya.

“Kepada warga dan netizen agar marilah kita berlaku bijak. Sehingga hal-hal yang belum kita ketahui, jangan langsung ini, diselidiki dulu. Masalah pelat gantung yang terjadi pada diri saya sendiri, saya akui memang terjadi kelalaian. Namun, dalam hal administrasi dan segalanya, semuanya lengkap dan tidak bodong,” tegasnya.

Meski demikian, AKP H Ramli mengaku siap menanggung konsekuensi apabila terbukti melakukan pelanggaran berat terkait pelat nomor kendaraan.

“Kalau memang yang dimaksud bahwa pelat gantung pelanggaran berat, saya terima segala putusan. Saya bertanggung jawab atas segala kelalaian saya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni mengatakan, AKP H Ramli telah ditegur secara simpatik dan langsung mengganti pelat kendaraan tersebut.

“Iya sudah ditegur simpatik, dan tilang juga bisa dilakukan. Yang bersangkutan sudah mengakui kan itu mobilnya, dan sudah langsung ganti pelatnya,” ujar Husnaeni saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025). 

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tergolong ringan dan seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.

Kompolnas Soroti Gaya Hidup

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, membenarkan mobil seharga sekitar Rp2 miliar itu milik AKP Ramli.

Ia mengungkapkan jika AKP Ramli telah diperiksa Propam.

"Ini sebuah pelanggaran ya. Saya kira apa yang dilakukan oleh Propam sudah dapat diperiksa dulu oleh Propam," paparnya, dikutip dari TribunTimur.com.

Selain itu, Choirul Anam mengingatkan anggota polisi untuk tidak pamer kekayaan.

"Pertama, kenapa kok menggunakan plat yang berbeda dengan identitas mobilnya." 

"Nah, yang kedua, yang juga gak kalah penting adalah soal gaya hidup itu," katanya.

Choirul Anam menegaskan bahwa ada larangan bagi anggota polisi bergaya hidup mewah tertuang dalam Peraturan Kapolri.
 
"Itu ada perkap kepolisian. Jadi, pelajaran dari sini, ya, kita mengingatkan kembali bahwa kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat." 

"Sehingga budaya berlaku. Hedon atau bermewah-mewah, ya, harus dihindari. Dan kami mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini," tegasnya.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved