Mayat Wanita di Sungai Citarum

Heryanto Cerita Kronologi Versinya Bunuh DO Lalu Buang Jasad di Sungai Citarum, Sempat Bertemu

Pertemuan itu, katanya, terjadi lantaran Dina ingin dicarikan "orang pintar" lantaran tengah galau setelah putus dari pacarnya.

TribunJabar.id/Istimewa
PEMBUNUHAN KARYAWATI MINIMARKET - (Kiri) Foto DO (21) semasa hidup dan (Kanan) Tampang Heryanto, pembunuh rekan kerja yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Selasa (7/10/2025). Heryanto cerita kronologi dirinya membunuh DO. 

Ringkasan:

  • Heryanto membunuh DO rekannya lalau buang jasad di sungai Citarum
  • Heryanto janji bertemu DO sebelum membunuh di rumahnya
  • Heryanto bunuh DO setelah permintaan pinjam uang ditolak korban

TRIBUNSUMSEL.COM - Bernasib tragis setelah dibunuh oleh atasannya, Heryanto (27), dan jasadnya dibuang lalu ditemukan di aliran Sungai Citarum di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Selasa (7/10/2025), karyawati minimarket berinisial DO (21) .

Bekerja di sebuah minimarket di Rest Area KM75, Tol Cikampek-Padalarang (Cipularang), Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, keduanya.

Sebelum membunuh DO, Heryanto sempat membuat janji bertemu terlebih dahulu, berdasarkan pengakuannya.

Pertemuan itu, katanya, terjadi lantaran Dina ingin dicarikan "orang pintar" lantaran tengah galau setelah putus dari pacarnya.

"Jauh-jauh hari dia (Dina) cerita, 'Pak, Saya pacaran sama dia tapi udah enggak ada rasa lagi sama saya. Ya intinya supaya si cowoknya mau lagi, kalo enggak pun pengen diobatin supaya saya lupa, ga ada rasa'," ujarnya mengulangi permintaan Dina, dikutip dari Warta Kota, Jumat (10/10/2025).

TAMPANG PEMBUNUH - Tampang Heryanto, pembunuh Dina Oktaviani (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku  berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
TAMPANG PEMBUNUH - Tampang Heryanto, pembunuh Dina Oktaviani (21) remaja perempuan yang ditemukan tewas mengambang di Sungai Citarum, di Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025). Pelaku berhasil ditangkap di tempat kerjanya di minimarket yang berada di Rest Area 72 Tol Cipularang - Purbaleunyi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. (cikwan suwandi/tribunjabar)

Heryanto mengatakan permintaan Dina itu pun disanggupinya lantaran dia mengaku mengenal beberapa "orang pintar" di Purwakarta.

Setelah itu, mereka pun akhirnya bertemu di sebuah minimarket dekat Rumah Sakit Amira pada Senin (6/10/2025) sore.

Kemudian, Heryanto mengajak Dina untuk pergi ke rumahnya saja.

Selanjutnya, Heryanto mengaku sempat meminta dipinjami uang sebesar Rp1,5 juta ke Dina.

Namun, permintaan pelaku itu ditolak korban lantaran tengah tidak memiliki uang sebesar yang diminta.

Pada momen tersebut, Heryanto gelap mata dan berniat untuk merampas perhiasan yang dipakai Dina.

"Saya cekik dari depan, Pak. Awalnya saya gak niat, tapi faktor ekonomi, saya tergiur sama barang-barang mewah yang (dia) pakai," katanya.

Selain perhiasan, Heryanto turut merampas dua ponsel dan sepeda motor milik Dina.

"Perhiasan, ada anting, kalung, cincin, udah saya jual. Dapat Rp 4 juta. Motor saya umpetin di rumah kosong punya orang," katanya.

Tak sampai disitu, Heryanto turut merudapaksa Dina setelah mencekiknya. Nahas, Dina dibunuh korban dan jasadnya dibuang ke Sungai Cisadane, Purwakarta, sebelum ditemukan di Sungai Citarum, Karawang.

Adapun jasad Dina sebelum dibuang terlebih dahulu dimasukan ke sebuah kardus.

Untuk menghilang jejak, pelaku membakar tas korban yang berisi identitas pribadi dan menyembunyikan sepatu serta jaket milik Dina.

Sementara, saat membuang jasad Dina, Heryanto turut dibantu oleh kedua rekannya. Namun dia mengaku rekannya tidak mengetahui bahwa kardus tersebut berisi jasad.

"Saya lebih jujur terus terang ya pak, sebetulnya saya ajak teman saya. Tapi mereka enggak tahu, Pak, kalau itu (buang) korban," beber dia.

Akibat perbuatannya itu, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Meninggal Dunia.

Sementara, Heryanto telah ditangkap di tempat kerjanya di Rest Area 72 Tol Cipularang.

Di sisi lain, kasus ini dilimpahkan ke Polres Purwakarta meski jasad Dina ditemukan pertama kali di wilayah hukum Karawang. Pasalnya, lokasi pembunuhan terjadi di Purwakarta.

Olah TKP Bakal Dilakukan

Polres Purwakarta bakal segera menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Heryanto yang menjadi lokasi pembunuhan sekaligus rudapaksa terhadap Dina.

Adapun lokasi persis kediaman pelaku di Kampung Pasir Oa, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Purwakarta, Jawa Barat.

‎Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan, kasus ini resmi dilimpahkan dari Polres Karawang setelah diketahui tindak pidana pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Purwakarta.

‎"Dari hasil penyelidikan, TKP berada di Purwakarta. Kami akan melakukan olah TKP, memeriksa barang bukti, dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan pelaku," ujar Uyun pada Kamis (9/10/2025), dikutip dari Tribun Jabar.

Sementara berdasarkan pantauan Tribun Jabar, kediaman Heryanto berada di lokasi cukup terpencil dan berjauhan dengan rumah warga lainnya. Lalu, akses jalan harus ditempuh untuk menuju ke rumah Heryanto.

Di sisi lain, garis polisi sudah terpasang di rumah Heryanto sejak Kamis sore.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Versi Heryanto, Pembunuh Karyawati Minimarket yang Jasadnya Ditemukan di Sungai Citarum, .

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved