Berita Selebriti

Viral Komedian Sule Kena Tilang Petugas Dishub, Reaksinya saat Ditanya Soal KIR

Mobil Sule ditilang petugas lantaran masa berlaku uji berkala mobil double cabinnya sudah habis.

|
Editor: Weni Wahyuny
TikTok qinoy_81
DITILANG - Komedian Sule ditilang Dishub karena KIR 

Akhirnya Sule memutuskan untuk cepat-cepat mengisi formulir penilangan lalu meninggalkan lokasi sembari mencurahkan kekesalannya kepada negara.

Sule mengatakan tak mempersalahkan tilang tersebut karena memang dirinya bersalah tidak membawa surat KIR.

Hanya saja ia meluapkan kekesalannya karena dalam kondisi seperti sekarang disaat pajak terus naik kemudian juga masyarakat masih ditilang.

“Nih guys ditilang kita bayar ke negara sudah pajak naik terus apa-apa kita bayar pajak ini kita ditilang, “ ucapnya sembari tertawa.

Terpantau kolom komentar postingan TikTok tersebut ramai tanggapan warganet sebagai berikut.

Kata Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Muhammad Eko mengatakan kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang orang dan barang. 

“(Toyota HIlux) wajib punya KIR karena kendaraan tersebut merupakan pikap double cabin yang bisa mengangkut orang dan barang,” ucap Eko kepada Kompas.com, Jumat (26/9/2025).

Baca juga: Penyebab Sule Sakit sampai Masuk Rumah Sakit Akhirnya Terkuak, Tubuh Menggigil Sebulan

Melansir laman resmi Dinas Perhubungan Bangkalan, berikut ini kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: 

1. Taxi 
2. Mobil sewa 
3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online 
4. Mobil dan truk pengangkut barang 
5. Bus 
6. Seluruh jenis truk 
7. Mobil pick up 

Syarat pendaftaran uji KIR : 

1. Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas. 
2. Dokumen lengkap, BPKB dan STNK 
3. Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum 
4. Memiliki bukti pembayaran biaya uji 
5. Memiliki sertifikat uji tipe/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan 
6. Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian 

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk : 

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah Anda guna memenuhi syarat kendaraan yang sudah ditentukan 
2. Lengkapi persyaratan administrasi 
3. Penuhi persyaratan laik jalan 
4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku 
5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk
6. Pemasangan stiker

Baca juga: Kondisi Terkini Komedian Sule Usai Dikabarkan Sakit Parah Bantah Idap Liver: Saya Gak Separah Itu

Profil Sule

Sumber: Kompas
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved