Berita Nasional

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk Viral, Panglima TNI : Saya Jarang Pakai Strobo, Ganggu Kenyamanan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyatakan bahwa dirinya jarang menggunakan lampu strobo, sirene, maupun rotator secara berlebihan saat

Editor: Moch Krisna
Puspen TNI
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membenarkan bahwa ada keterlibatan prajurit TNI kasus penembakan bos rental mobil. akan diproses secara hukum 

Ramainya Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo.

Protes tersebut muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi.

Salah satu stiker bahkan bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”

Pengawalan Gerakan ini lahir dari kejenuhan masyarakat yang menilai banyak pengendara, baik kendaraan pribadi maupun pejabat, menggunakan sirene dan strobo secara berlebihan, bahkan di luar kepentingan darurat.


Reaksi Polisi

Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menolak penggunaan rotator dan sirine di jalan raya melalui gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” di media sosial, 

Korlantas Polri memutuskan untuk membekukan sementara penggunaan rotator dan sirine pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/9/2025) melansir dari Wartakotalive.com.

“Saya, Kakorlantas, memutuskan untuk membekukan penggunaan suara-suara tersebut dalam pengawalan, karena masyarakat merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat,” ujar Irjen Agus.

Agus menegaskan bahwa masukan dari masyarakat, khususnya generasi muda di media sosial, merupakan hal positif yang akan dijadikan bahan evaluasi demi perbaikan institusi.

“Walaupun ada aturan tentang kapan sirine boleh digunakan, saya tetap berterima kasih atas kritik masyarakat. Untuk sementara, kami hentikan penggunaannya,” tambahnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penggunaan strobo dan sirine hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu, seperti mobil pengawalan, pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan pejabat negara dan tamu asing.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa kendaraan pribadi tidak diperbolehkan menggunakan rotator maupun sirine.

“Jika ditemukan pelanggaran, sanksinya sesuai Pasal 287 Ayat 4, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu,” jelas Ojo.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved