Polisi Tewas di Lombok Barat

Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan 

Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani sebut ada kejanggalan usai penetapan tersangka terhadap istri Brigadir Esco Fasca Rely.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunlombok.com
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Kolase foto, prosesi pemakaman Brigadir Esco di Pemakaman Umum Bonjeruk, Lombok Tengah, Senin (25/8/2025) (kanan) dan Briptu Rizka Sintiyani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Esco (kiri). Kuas ahukum Briptu Rizka sebut ada kejanggalan. 

Adapun Siun menemukan jasad menantunya itu ketika tengah mencari ayamnya yang hilang.

Ketika ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi leher terjerat tali, muka rusak, badan membengkak, dan dikerumuni lalat.

Setelah itu, Amaq Siun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar.

Kemudian, polisi langsung tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved