Polisi Tewas di Lombok Barat
Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan
Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani sebut ada kejanggalan usai penetapan tersangka terhadap istri Brigadir Esco Fasca Rely.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani, Rossi, sebut ada kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya yang merupakan istri Brigadir Esco Fasca Rely.
Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan terutama dalam proses penyidikan.
"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025).
Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka.
"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia.
Baca juga: Sosok Briptu Rizka Sintiani, Istri Brigadir Esco jadi Tersangka Kematian Suami, Bhabinkamtibmas
Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut.
"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi.
Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini.

Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.
“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.
Baca juga: Briptu Rizka Sering Pingsan Menutup Diri usai Brigadir Esco Sang Suami Tewas, Kini jadi Tersangka
Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan.
“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.
Diketahui, Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan tewas terikat tali di lereng bukit Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (24/8/2025).
Polda NTB resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri yaitu Brigadir Esco Fasca Rely.
Kepastian Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid.
"Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka ya," ungkap Kombes Pol Muhamad Kholid saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025) malam.
Penetapan tersangka Briptu Rizka Sintiyani akhirnya menjawab pertanyaan publik setelah keluarga dan tim kuasa hukum Brigadir Esco menduga pembunuhan dilakukan oleh orang dekat.
Diketahui, pada hari ini penyidik Polda NTB telah melakukan gelar perkara di Polda NTB pada sore hari ini.
Gelar perkara dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi, pemeriksaan terhadap ahli Pidana dan ahli kriminologi, hingga penggunaan lie detector atau pendeteksi kebohongan dalam pemeriksaan.
Ayah Brigadir Esco Minta Pelaku Diadili
Sementara, ayah Brigadir Esco menanggapi penetapan tersangka, Samsul Herawadi ayah Brigadir Esco meminta sang menantu diadili seberat-beratnya.
Samsul pun meyakini pembunuhan sang anak dilakukan berencana.
"Saya yakin perbuatannya tidak sendiri. Paling tidak pasti lebih dari satu orang termasuk keluarganya. Saya yakin ada pihak luar. Oleh karena itu saya minta diadili seberat-beratnya karena ini pembunuhan berencana," jelas Samsul Herawadi, Sabtu (20/9/2025).
Dijelaskan Samsul, kalau Briptu Rizka memang bersalah keadilan tetap harus tetap ditegakkan meskipun Bhabinkamtibmas Lembar itu merupakan menantunya sendiri.
"Dan memohon juga ketika pelaku tersangka dari pihak penegak hukum, ketika itu (keadilan) tidak terlaksana dan keluarga tidak puas, kita juga tidak berani jamin apa yang akan terjadi. Bukan mengancam sih cuma ketidakpuasan keluarga akan berbuat fatal," ungkap Samsul.
Samsul Herawadi menjelaskan, dengan keterlibatan istrinya memunculkan dugaan bahwa pembunuhan dilakukan berencana.
"Tidak mungkin dia sendiri. Mustahil dia sendiri. Paling tidak terlepas dari keluarganya dalam hal ini, adik, misan dan sebagainya. Dan saya yakin ada pihak luar yang terlibat dalam hal ini," terang Samsul.
Pihaknya mengharapkan supaya kepolisian melakukan pengembangan terhadap orang-orang yang terlibat dengan adanya aksi pembunuhan.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga Brigadir Esco, Muhanan menerangkan, pihaknya mengapresiasi kinerja Polres Lombok Barat dan Polda NTB, namun ada PR lain yang harus dilakukan.
"PR lain adalah mengungkap pelaku lain. Saya kira semoga arahnya polisi ke sana (pembunuhan berencana," jelas Muhanan.
Muhanan menyebutkan, dalam tindak pidana motif sebenarnya dikesampingkan, namun perbuatannya yang harus diperjelas. Pihaknya yakin ada pelaku utama, orang yang membantu dan lain sebagainya.
"Kalaupun memang rumah tersebut jadi lokasi pembunuhan, kemudian dipindahkan ke tempat lain maka pasti ada orang yang membantu," demikian Muhanan.
Tak Lapor Suami Hilang
Sebelum suaminya ditemukan tewas, Briptu Rizka disebut tidak pernah melapor soal hilangnya sang suami.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Suhaimi.
“Istrinya nggak pernah lapor kalau suami belum pulang, dan ndak pernah dia lapor kasih tahu tetangga atau kadusnya,” ucap Suhaimi pada 25 Agustus 2025 lalu.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Brigadir Esco sudah tidak bisa dihubungi sejak 19 Agustus 2025 lalu.
Setelah akhirnya suaminya ditemukan dalam kondisi mengenaskan, Briptu Rizka pun disebut langsung pingsan.
Hal ini diungkap Kadus Nyiur Lembang Muhammad Rijal sempat mengungkapkan kondisi Briptu Rizka usai kematian suami.
Atas kematian Brigadir Esco, sang istri menutup diri dan sering pingsan.
Ia menuturkan, korban dan istrinya dikenal tertutup.
"Jarang berkomunikasi, jadi saya juga jarang lihat,” ujarnya.
Saat penemuan mayat, istri korban tidak keluar rumah dan hanya terdiam.
“Saat penemuan katanya istrinya yang polwan ini sering pingsan, mungkin karena penemuan ini,” terangnya.
Kronologi Penemuan Jasad Brigadir Esco, Ditemukan Pertama Kali oleh Ayah Briptu Rizka
Jasad Brigadir Esco pertama kali ditemukan oleh mertua sekaligus ayah dari Briptu Rizka, Dalem Amaq Siun di pekarangan belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat pada 24 Agustus 2025 lalu.
Adapun Siun menemukan jasad menantunya itu ketika tengah mencari ayamnya yang hilang.
Ketika ditemukan, jasad Brigadir Esco dalam kondisi leher terjerat tali, muka rusak, badan membengkak, dan dikerumuni lalat.
Setelah itu, Amaq Siun melaporkan penemuannya itu ke kepala dusun dan akhirnya diteruskan ke Polsek Lembar.
Kemudian, polisi langsung tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Berdasarkan hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti seperti satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Suaminya, Kuasa Hukum Briptu Rizka: Ada Kejanggalan
Polisi Tewas di Lombok Barat
Brigadir Esco Faska Rely
Briptu Rizka Sintiani
Lombok Barat
Meaningful
Sosok Briptu Rizka Sintiani, Istri Brigadir Esco jadi Tersangka Kematian Suami, Bhabinkamtibmas |
![]() |
---|
Briptu Rizka Sering Pingsan Menutup Diri usai Brigadir Esco Sang Suami Tewas, Kini jadi Tersangka |
![]() |
---|
4 Fakta Briptu Rizka Sintiani jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco Sang Suami, Sempat Pingsan |
![]() |
---|
Yakin Pembunuhan Berencana, Ayah Brigadir Esco Minta Briptu Rizka Dihukum Berat: Mustahil Sendirian |
![]() |
---|
Briptu Rizka Sintiani Istri Brigadir Esco Kini Ditetapkan Tersangka Kematian Suami di Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.