Polisi Tewas di Lombok Barat

Ditetapkan Tersangka Kematian Brigadir Esco, Kuasa Hukum Briptu Rizka Sebut Ada Kejanggalan 

Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani sebut ada kejanggalan usai penetapan tersangka terhadap istri Brigadir Esco Fasca Rely.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribunlombok.com
KEMATIAN BRIGADIR ESCO - Kolase foto, prosesi pemakaman Brigadir Esco di Pemakaman Umum Bonjeruk, Lombok Tengah, Senin (25/8/2025) (kanan) dan Briptu Rizka Sintiyani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Esco (kiri). Kuas ahukum Briptu Rizka sebut ada kejanggalan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Briptu Rizka Sintiani, Rossi, sebut ada kejanggalan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya yang merupakan istri Brigadir Esco Fasca Rely.

Rossi menilai penetapan tersangka terhadap anggota Polres Lombok Barat itu terdapat kejanggalan terutama dalam proses penyidikan. 

"Ada beberapa hal yang belum terang benderang, namun tiba-tiba muncul penetapan tersangka," kata Rossi saat dihubungi Tribun Lombok, Jumat (19/9/2025). 

Namun Rossi tidak menyebutkan secara eksplisit kejanggalan yang dirasakan pihak Briptu Rizka. 

"Kami belum bisa menyampaikan secara rinci ke publik, karena masih kami siapkan," kata dia. 

Baca juga: Sosok Briptu Rizka Sintiani, Istri Brigadir Esco jadi Tersangka Kematian Suami, Bhabinkamtibmas

Rossi mengungkapkan, dia bersama dengan tim sedang menyiapkan langkah hukum menyikapi keputusan penyidik ini. Termasuk menguji dasar penetapan tersangka tersebut. 

"Prinsip kami sederhana, jangan sampai ada kriminalisasi atau pengaburan fakta yang justru mengorbakan hak-hak klien saya," kata Rossi. 

Lebih lanjut, Rossi mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga besar Briptu Rizka terkait perkembangan kasus ini. 

BRIPTU RIZKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya.
BRIPTU RIZKA - Kolase foto Almarhum Brigadir Esco Faska Rely (kanan) dan sang istri Briptu Rizka Sintiani (kiri) yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan suaminya. (Tribunlombok.com)

Ia menekankan, keluarga hanya berharap agar proses hukum tidak menambah penderitaan yang telah ada.

“Keluarga hanya berharap agar proses hukum ini tidak menambah luka yang sudah ada. Ibu Rizka telah kehilangan suami, jangan sampai kini dia juga dikorbankan oleh proses hukum yang janggal,” ujarnya.

Baca juga: Briptu Rizka Sering Pingsan Menutup Diri usai Brigadir Esco Sang Suami Tewas, Kini jadi Tersangka

Kuasa hukum pun meminta agar penegak hukum benar-benar bekerja dengan menjunjung tinggi asas keadilan. 

“Saya juga berharap kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan hukum dijalankan dengan hati nurani,” kata Rossi menutup pernyataannya.

Diketahui, Brigadir Esco Fasca Rely ditemukan tewas terikat tali di lereng bukit Dusun Nyiur Lembang, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (24/8/2025).

Polda NTB resmi menetapkan Briptu Rizka Sintiani sebagai tersangka pembunuhan suaminya sendiri yaitu Brigadir Esco Fasca Rely. 

Kepastian Briptu Rizka Sintiyani sebagai tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Muhamad Kholid. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved