Berita Viral

Ramai di Medsos Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk!' di Jalan, Ini Kata Korlantas Polri

Salah satu stiker yang ramai beredar berbunyi, "Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!" 

|
Editor: Weni Wahyuny
X/@SelebtwitMobil
STOP TOT TOT WUK WUK - Stiker gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di kendaraan warga yang menyindir pejabat pengguna strobo dan sirene di jalan raya. 

"Kan bukan dia doang yang macet, semua masyarakat macet juga. Bikin kisruh aja kalau ada suara mobil seperti itu, strobo, apa lagi not-not-not gitu ya kan. Kecuali, lain urusannya kalau ambulans deh kita," kata Budi.

Budi menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan jalan bagi kendaraan pejabat dengan strobo atau sirene. 

Baginya, prioritas hanya berlaku bagi kendaraan darurat, seperti ambulans dan pemadam kebakaran. 

"Kalau saya sih kagak mau (minggir). Tetep saya mah, biarin aja, yang penting saya enggak ngelanggar jalur bus saya mah. Kecuali ambulans, nah itu baru," ujarnya. 

Baik Rijal maupun Budi berharap pemerintah memperketat aturan penggunaan strobo dan sirene. 

Mereka menilai aturan tegas penting untuk menjaga citra instansi pemerintah sekaligus kenyamanan pengguna jalan lain. 

"Buat pemerintah ya, tolong jaga instansi pemerintahnya ya, buat mobil-mobil Fortuner, atau mobil-mobil pejabat yang ada strobonya. Ibarat kata, diperketat gitu. Jangan sembarang asal make aja gitu," kata Budi. 

Kata Gubernur DKI Jakarta

Fenomena gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” juga menarik perhatian Gubernur Jakarta Pramono Anung. 

"Saya sendiri, teman-teman pasti melihat selama saya menggunakan mobil patwal hampir enggak pernah tat tot-tat tot," ujarnya. 

Pram menambahkan, dirinya justru lebih menikmati perjalanan tanpa pengawalan yang menggunakan rotator, strobo, atau sirene.

Kata Korlantas Polri

Korlantas Polri angkat suara mengenai maraknya gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang viral di ruang publik dan media sosial. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan pihaknya mendukung gerakan tersebut karena publik berhak jengkel karena praktik penggunaan strobo dan sirene yang tidak sesuai aturan. 

“Saya setuju sekali kalau kendaraan di luar petugas atau di luar aturan," kata Faizal dihubungi Kompas.com, Jumat (19/9/2025). 

Halaman
123
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved