Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Belum Dicabut, Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Purbaya Tetap Berjalan, Masuk Tahap Pemanggilan
Pemanggilan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Gugatan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto putri Presiden ke-2 RI terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terus berlanjut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membantah gugatan itu dicabut, seperti yang dikatakan Purbaya pada Kamis (18/9/2025).
"Kami belum menerima informasi adanya permohonan pencabutan dari pihak penggugat," ujar Hakim PTUN Jakarta, Febrina Permadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Febrina memastikan proses hukum untuk gugatan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT masih tetap berjalan.
Saat ini, proses gugatan sudah dalam tahapan pemanggilan para pihak yang terlibat.
Pemanggilan ini dilakukan untuk proses pemeriksaan persiapan yang akan dilakukan pada Selasa (23/9/2025) pukul 10.00 WIB.
"Bahwa terhadap gugatan tersebut, pada saat ini masih dalam tahapan panggilan para pihak," ucapnya.
Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Dicekal Keluar Negeri, Perkara Piutang Negara Rp700 M Atas BLBI
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim gugatan dari Tutut Soeharto kini telah dicabut dan keduanya telah berdamai dengan saling berkirim salam.
"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau," ujarnya kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
"Sudah dicabut," tegasnya lagi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto ke Menteri Keuangan didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.
Baca juga: Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya Klaim Sudah Dicabut : Beliau Titip Salam ke Saya
Penjelasan lebih perinci, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kemudian, tergugat menerbitkan obyek gugatan.
Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.
"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).
Atas gugatan tersebut, Tutut meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Baca juga: Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta, Diduga Soal Pencegahan ke Luar Negeri
Sosok Tutut Soeharto
Siti Hardijanti Rukmana, atau sering dikenal juga dengan nama Mbak Tutut lahir di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1949.
Mbak Tutut adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto.
Ia menikah dengan Indra Rukmana dan dikaruniai empat orang anak, yaitu Dandy Nugroho Hendro Maryanto (Dandy), Danty Indriastuti Purnamasari (Danty), Danny Bimo Hendro Utomo (Danny), dan Danvy Sekartaji Indri Haryanti Rukmana (Sekar).
Pada era 80-an, ia pernah mempelopori terbentuknya Kirab Remaja yang bertujuan untuk memupuk rasa cinta tanah air di kalangan remaja.
Dia juga memperkenalkan suatu organisasi berbasis agama seperti Rohani Islam atau ROHIS sebagai wadah organisasi yang mencetak generasi yang beriman pada tahun 80-an.
Selama masa orde baru,Mbak Tutut juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial pada Kabinet Pembangunan VII yang merupakan kabinet pemerintahan Soeharto yang terakhir.
Sebelumnya,ia pernah menjabat sebagai Anggota MPR RI Fraksi Golkar sejak 1 Oktober 1992 hingga 14 Maret 1998.
Namun, setelah orde baru tumbang, Mbak Tutut memilih menarik diri dari panggung politik.
Baru pada Pemilu 2004 dia kembali tampil menjadi calon presiden dan juru kampanye Partai Karya Peduli Bangsa.
Partai ini didukung oleh mantan pejabat-pejabat Orde Baru yang dikenal sangat dekat dengan Soeharto, seperti Jenderal (Purn.) R. Hartono.
Baca juga: Sosok Tutut Soeharto, Anak Presiden ke-2 RI yang Gugat Purbaya Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta
Masuk Terkaya di Indonesia
Dikutip dari Tribun Jambi, pada tahun 2019, perempuan yang identik dengan jilbab dan cara bicaranya yang halus ini masuk dalam deretan orang terkaya di Indonesia.
Mbak Tutut menduduki posisi 130.
Anak tertua Pak Harto ini dikabarkan mengantongi kekayaan mencapai US$ 205 juta atau setara dengan Rp 2,9 triliun.
Kekayaan Mbak Tutut berasal dari PT Citra Lamtoro Gung Persada yang bergerak dibidang proyek properti, pengelolaan jalan tol hingga investasi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Jakarta Sebut Gugatan Tutut Soeharto ke Menkeu Belum Dicabut"
Baca berita lainnya di Google News
Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Tutut Soeharto
menteri keuangan
Purbaya Yudhi Sadewa
Soeharto
Meaningful
Digugat Tutut Soeharto, Menkeu Purbaya Klaim Sudah Dicabut : Beliau Titip Salam ke Saya |
![]() |
---|
Alasan Tutut Soeharto Gugat Menkeu Purbaya ke PTUN Jakarta, Diduga Soal Pencegahan ke Luar Negeri |
![]() |
---|
Respon Kemeneku Purbaya Yudhi Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 R di PTUN Jakarta |
![]() |
---|
Penjelasan Kemenkeu Soal Purbaya Menteri Keuangan Digugat Tutut Soeharto Anak Presiden ke-2 RI |
![]() |
---|
Sosok Tutut Soeharto, Anak Presiden ke-2 RI yang Gugat Purbaya Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.