Berita Nasional

Rincian Gaji PNS Tahun 2025, Kini Gaji ASN Naik usai Prabowo Teken Perpres 79 Tahun 2025

Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/WINANDO DAVINCHI
GAJI ASN NAIK --Ilustrasi ASN. Prabowo Subianto resmi tanda tangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang salah satu fokusnya adalah menaikkan gaji ASN. 

TRIBUNSUMSEL.COM – Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN),  termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. 

Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. 

Dalam Perpres itu, salah satu yang disahkan adalah kenaikan gaji ASN.

Berapa gaji ASN sebelum nantinya naik ?

Gaji PNS Tahun 2025 

Gaji PNS tahun 2025 sama dengan 2024. 

Kenaikan terakhir terjadi pada 2024 setelah gaji PNS stagnan sejak 2019. 

Ketentuan gaji PNS diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kesembilan belas dari PP Nomor 7 Tahun 1977, sebelumnya diubah dengan PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Rincian gaji PNS per golongan 2025 

Golongan I 

I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800) 
I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700 (sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900) 
I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700 (sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500) 
I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400 (sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500) 

Golongan II 

II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 (sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600) 
II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500 (sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300) 
II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200 (sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000) 
II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 (sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000) 

Golongan III 

III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400) 
III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800 (sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600) 
III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500 (sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400) 
III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700 (sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000) 

Golongan IV 

IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 (sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000) 
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300 (sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500)
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400 (sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900) 
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500 (sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700) 
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200 (sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200) 

Selain gaji, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas lain, antara lain: 

  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua 
  • Perlindungan dan pengembangan kompetensi 
  • Hak cuti dan fasilitas terkait

Perpres ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan diundangkan pada hari yang sama. 

Dokumen tersebut menjadi landasan baru untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sepanjang 2025. 

Sebelumnya, Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025 tidak mencantumkan kenaikan gaji ASN maupun pejabat negara. 

Delapan Program Hasil Terbaik Cepat RKP 2025 Berdasarkan lampiran Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah merinci delapan program hasil terbaik cepat dalam RKP 2025: 

  1. Menyediakan makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi bagi anak balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, penuntasan kasus tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten.
  3. Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan di tingkat desa, daerah, dan nasional.
  4. Mendirikan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta merenovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  5. Memperluas program kesejahteraan sosial, termasuk kartu usaha, untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menyediakan rumah murah bersanitasi baik untuk generasi milenial, generasi Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Mendirikan Badan Penerimaan Negara sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23 persen. 

Dokumen Pemutakhiran 

RKP 2025 Pemutakhiran RKP 2025 merupakan bagian dari dokumen yang diatur dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. 

Dokumen ini dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025, berisi narasi dan matriks pembangunan yang mencakup sasaran nasional, prioritas, program, kegiatan, proyek prioritas, target, indikator, alokasi pendanaan, dan instansi pelaksana. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Teken Perpres 79 Tahun 2025, Prabowo Naikkan Gaji ASN hingga Pejabat"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved