Pembunuhan Kacab Bank di Jaktim

Terbagi 4 Klaster, Inilah 4 Sosok yang Berperan sebagai Penganiaya Kacab Bank BUMN hingga Tewas

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, selain klaster penganiaya, ada 3 klaster lainnya

|
Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PEMBUNUHAN KACAB BANK - Jumpa pers terkait penculik yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN bernama Mohamad Ilham Pradipta (37), Selasa (16/9/2025). 

2 Anggota TNI Tersangka 

Dua anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD), yakni Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH resmi jadi tersangka kasus tersebut.

“Menetapkan dua orang tersangka atas nama Serka N dan Kopda F,” kata Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 

Peran keduanya menyediakan para penculik untuk menjemput paksa Ilham. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polisi Militer Kodam Jaya telah menyita uang senilai Rp 40 juta dari Kopda FH. 

“Uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan,” ucap Donny. 

Motif Pembunuhan

Adapun motif kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Ilham ini karena hendak memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan. 

“Para pelaku atau tersangka berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025). 

Peristiwa pidana ini bermula saat pelaku C alias Ken bertemu dengan pelaku Dwi Hartono pada Juni 2025. 

Saat itu, Ken mempunyai rencana untuk memindahkan rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan. 

“Dalam rencana ini, C alias Ken telah menyiapkan tim IT. Namun, untuk melaksanakan hal tersebut, memerlukan persetujuan ataupun otoritas dari kepala bank,” ujar Wira. 

“Sehingga pelaku atas nama C alias K mengajak DH untuk mencari kepala cabang atau cabang pembantu yang bisa diajak bekerja sama dalam rangka pemindahan uang tersebut,” tambah dia. 

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, biasanya karena tidak ada transaksi masuk maupun keluar seperti setor tunai, tarik tunai, transfer, atau pembayaran. 

Sosok Ilham

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved