Berita Nasional

Catat Tiga Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Punya Kesempatan Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini

Banyak yang bertanya, apakah status ini hanya berhenti pada kontrak kerja yang terbatas, atau justru membuka peluang untuk

|
Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
PPPK PARUH WAKTU -- - Foto ratusan peserta ikuti seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PALI, yang digelar di Golden Sriwijaya, Palembang, Senin (19/5/2025) lalu. Terbaru BKPSDM PALI resmi umumkan alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Ditengah kebahagiaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Kini muncul pertanyaan besar dari para honorer terkait jenjang karier setelah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu. 

Banyak yang bertanya, apakah status ini hanya berhenti pada kontrak kerja yang terbatas, atau justru membuka peluang untuk melanjutkan karier ke level yang lebih tinggi.

Pemerintah menegaskan bahwa meski PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh. 

Mulai dari perpanjangan kontrak, peralihan ke PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat tertentu.

PPPK paruh waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

 

ILUSTRASI - Pelantikan PPPK Beberapa Waktu yang Lalu. Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi
ILUSTRASI - Pelantikan PPPK Beberapa Waktu yang Lalu. Pemkab Muara Enim Terima Alokasi PPPK Paruh Waktu Sebanyak 484 Formasi (Tribunsumsel.com)

 

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status. 

Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.

Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan. 

Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.

Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah. 

Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.

Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved