Berita Nasional
Catat Tiga Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Punya Kesempatan Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini
Banyak yang bertanya, apakah status ini hanya berhenti pada kontrak kerja yang terbatas, atau justru membuka peluang untuk
TRIBUNSUMSEL.COM -- Ditengah kebahagiaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.
Kini muncul pertanyaan besar dari para honorer terkait jenjang karier setelah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Banyak yang bertanya, apakah status ini hanya berhenti pada kontrak kerja yang terbatas, atau justru membuka peluang untuk melanjutkan karier ke level yang lebih tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa meski PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti PNS, ada sejumlah opsi yang bisa ditempuh.
Mulai dari perpanjangan kontrak, peralihan ke PPPK penuh waktu, hingga kesempatan mengikuti seleksi CPNS dengan syarat tertentu.
PPPK paruh waktu adalah jabatan ASN baru yang mulai diberlakukan tahun 2025. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja, biasanya per tahun, dengan status dan gaji yang menyesuaikan anggaran instansi.

Meski tidak otomatis memiliki jenjang karier seperti PNS, posisi ini tetap membuka peluang bagi pegawai untuk melanjutkan kontrak atau beralih status.
Hal itu sangat bergantung pada evaluasi kinerja serta dukungan anggaran yang tersedia.
Jadi pegawai PPPK paruh waktu tidak otomatis memiliki jenjang karier struktural seperti kenaikan golongan.
Namun, ada peluang transisi ke status PPPK penuh waktu atau CPNS lewat mekanisme evaluasi dan perpanjangan kontrak.
Aturan mengenai jenjang karier PPPK paruh waktu sudah tercantum dalam keputusan resmi dari pemerintah.
Misalnya, Diktum ke-13 menyebutkan bahwa pegawai paruh waktu bisa diberhentikan jika kontraknya berakhir, namun tetap terbuka peluang untuk diperpanjang atau dipindahkan ke jabatan lain.
Sementara itu, Diktum ke-24 menegaskan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menutup kesempatan mereka mengikuti seleksi CPNS dengan ketentuan yang berlaku.
Isi Surat Khusus dari Prabowo ke 5 Eks Menteri yang Kena Reshuffle, Disusun Langsung Sang Presiden |
![]() |
---|
Alasan TNI Pilih Berdamai dan Batalkan Proses Hukum Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Daftar Tunjangan Lengkap Bakal Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Masa Kontrak Selama 1 Tahun |
![]() |
---|
Sosok Irnakulata, Ditemukan Tewas di Kos Jaktim, Diduga Dibunuh Pacarnya yang Masih Remaja, Asal NTT |
![]() |
---|
Remaja 16 Tahun di Jaktim Ditangkap Polisi, Diduga Bunuh Pacarnya yang Berusia 23 Tahun di Indekos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.