Berita Nasional

Daftar Tunjangan Lengkap Bakal Didapatkan PPPK Paruh Waktu, Masa Kontrak Selama 1 Tahun

Pemerintah membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Editor: Moch Krisna
Tribun Sumsel
ILUSTRASI APARATUR SIPIL NEGARA - Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 Beserta Daftar Dokumen yang Harus Diunggah 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun masih dibutuhkan oleh instansi.

Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu. 

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penghasilan, kontrak kerja, dan tanggung jawab.

Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan

Tunjangan gaji PPPK paruh waktu Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK paruh waktu juga memperoleh sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing instansi. 

Beberapa tunjangan gaji PPPK paruh waktu antara lain :

  • Tunjangan pekerjaan: Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan jenis pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban.
  • Tunjangan Hari Raya (THR): Sama halnya dengan pegawai tetap, PPPK paruh waktu juga menerima THR yang dibayarkan menjelang perayaan hari raya keagamaan.
  • Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: Dalam kondisi tertentu, pegawai juga berhak atas tunjangan transportasi serta fasilitas kerja untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
  • Tunjangan perlindungan sosial: Tunjangan PPPK paruh waktu lain adalah tunjangan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

Namun lantaran sampai saat ini belum ada regulasi resmi dari Kemenpan RB, semua tunjangan PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi, baik di pusat maupun daerah. 

Selain itu, untuk instansi pemerintah daerah, gaji maupun keberadaan seluruh tunjangan PPPK menyesuaikan dengan kemampuan keuangan pemda.

 Untuk diketahui, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN, menyusul hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.

Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lulus dalam seleksi CPNS maupun PPPK 2024. 

Adapun kebutuhan formasi yang dapat diisi melalui mekanisme paruh waktu mencakup beberapa bidang, di antaranya:

  • Guru dan tenaga kependidikan
  • Tenaga kesehatan Tenaga teknis
  • Pengelola umum operasional
  • Operator layanan operasional
  • Pengelola layanan operasional
  • Penata layanan operasional

Masa kontrak PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai tersebut diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan penuh dalam menentukan lama kontrak dan jam kerja, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta ketersediaan anggaran.

Dengan demikian, jam kerja PPPK paruh waktu bisa berbeda antarinstansi. PPK juga berhak menyesuaikan beban tugas sesuai kebutuhan organisasi.

Namun, aturan tetap menekankan asas keadilan. Artinya, durasi kerja yang ditetapkan tidak boleh merugikan pegawai maupun lebih berat dibandingkan ketentuan yang berlaku bagi PPPK penuh waktu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved