Berita Nasional

Catat Tiga Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu, Punya Kesempatan Diangkat PNS Jika Penuhi Syarat Ini

Banyak yang bertanya, apakah status ini hanya berhenti pada kontrak kerja yang terbatas, atau justru membuka peluang untuk

|
Editor: Moch Krisna
SRIPOKU/Apriansyah Iskandar
PPPK PARUH WAKTU -- - Foto ratusan peserta ikuti seleksi PPPK Tahap 2 Tahun Anggaran 2024 Kabupaten PALI, yang digelar di Golden Sriwijaya, Palembang, Senin (19/5/2025) lalu. Terbaru BKPSDM PALI resmi umumkan alokasi kebutuhan pengadaan PPPK paruh waktu, Selasa (9/9/2025). 

Berikut Simulasi Jenjang Karier PPPK Paruh Waktu :

1. Melanjutkan Kontrak di Jabatan Lain

Jika kontrak PPPK paruh waktu berakhir, instansi dapat memperpanjang atau memindahkan pegawai ke posisi lain sesuai kebutuhan dan kesepakatan.

2. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu

Pegawai berpotensi dialihkan ke status PPPK penuh waktu apabila kinerjanya baik dan anggaran mencukupi.

3. Mengikuti Seleksi CPNS dan Dinyatakan Lolos PNS

PPPK paruh waktu harus memenuhi syarat untuk lolos seleksi CPNS jika ingin diangkat jadi PNS.

Tentu mereka bisa beralih menjadi PNS dengan jalur karier yang lebih jelas.

 

Tunjangan Didapat PPPK Paruh Waktu

Pemerintah membuka skema baru pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Berbeda dengan PPPK penuh waktu, skema ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK penuh, namun masih dibutuhkan oleh instansi.

Meski hanya berstatus paruh waktu, pegawai yang diangkat melalui mekanisme ini tetap akan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu. 

Perbedaan paling mencolok antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada penghasilan, kontrak kerja, dan tanggung jawab.

Gaji PPPK paruh waktu dihitung berdasarkan jumlah jam kerja serta beban tugas yang dijalankan

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved