Berita Nasional
Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Bakal Dapat Sejumlah Tunjangan
Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kini tengah mengalokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kini tengah mengalokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Lalu, kini yang menjadi sorotan ialah besaran gaji dari PPPK paruh waktu ini.
Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu setelah Pemerintah resmi mengeluarkan rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1 sederajat.
Tak hanya itu, pemerintah juga merilis tunjangan PPPK Paruh Waktu.
Sebagaimana diketahui, rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, S1
Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan itu menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.
Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.
Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Baca juga: Cara Pengisian Data Perorangan DRH PPPK Paruh Waktu di sscasn.bkn.go.id
Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB
Gaji pokok PPPK
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
| Sosok Syamsul Jahidin Penggugat UU Polri Buat 8 Jenderal Polisi Terancam Dicopot dari Jabatan Sipil |
|
|---|
| Rekam Pendidikan Arsul Sani Hakim MK Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| Sosok Arsul Sani, Hakim Mahkamah Konstitusi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Soal Dugaan Ijazah Palsu |
|
|---|
| 'Silakan Adu Data & Fakta' Reaksi Ribka Tjiptaning Dipolisikan karena Ucapannya soal Soeharto |
|
|---|
| 'Tak Wajar Dihukum', Kata Prabowo Terkait Pemecatan 2 Guru SMAN 1 Lutra Gegara Sumbangan Rp20 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Rincian-Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-Untuk-Lulusan-SMA-D3-dan-S1-Bakal-Dapat-Sejumlah-Tunjangan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.