Berita Nasional

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Bakal Dapat Sejumlah Tunjangan

 Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kini tengah mengalokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com
ILUSTRASI PELANTIKAN PPPK - Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu Untuk Lulusan SMA, D3 dan S1, Bakal Dapat Sejumlah Tunjangan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia kini tengah mengalokasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Lalu, kini yang menjadi sorotan ialah besaran gaji dari PPPK paruh waktu ini.

Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu setelah Pemerintah resmi mengeluarkan rincian gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk lulusan SMA, D3, S1 sederajat. 

Tak hanya itu, pemerintah juga merilis tunjangan PPPK Paruh Waktu.

Sebagaimana diketahui, rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 ini adalah salah satu bentuk pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem perjanjian kerja terbatas.

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA, D3, S1

Aturan gaji PPPK Paruh Waktu tercantum dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan itu menyebutkan, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sama dengan gaji yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak diatur secara pasti oleh KemenPAN-RB, melainkan dikembalikan lagi ke setiap lembaga, apakah menggunakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku atau jumlah gaji yang diterima saat pegawai tersebut masih berstatus non-ASN.

Sehingga besaran gajinya akan dtitentukan berdasarkan dua hal utama, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih menjadi honorer.

Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.

Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.

Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.

Baca juga: Cara Pengisian Data Perorangan DRH PPPK Paruh Waktu di sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1 Bakal Berbeda? Ini Jawaban Kemenpan RB

Gaji pokok PPPK

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:

Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)

Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)

Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)

Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)

Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)

Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)

Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)

Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)

Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional

4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved