Berita Nasional

Segini Gaji Bos LPS yang Disebut Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Besar dari Gaji Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku kaget saat tahu gajinya jadi Menkeu lebih kecil dibandingkan ketika bertugas di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews/Nitis Hawaroh
BANDINGKAN GAJI LPS- Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta Jumat (12/9/2025) sore. Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku kaget saat tahu gajinya jadi Menkeu lebih kecil dibandingkan ketika bertugas di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menguak besaran gaji Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang disebut Purbaya Yudhi Sadewa lebih besar dari gajinya sebagai Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku kaget saat tahu gajinya lebih kecil dibandingkan ketika bertugas di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sehingga ia mengaku sangat menikmati saat bekerja di LPS.

Baca juga: Segini Gaji Menteri Keuangan yang Disebut Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Kecil dari Bos LPS

MENKEU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025). Akun Instagram diduga lenyap.
MENKEU - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (10/9/2025). Akun Instagram diduga lenyap. ((KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA))

Lantas, berapa beda gaji Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner LPS?

Tak ada aturan yang dapat diakses publik mengenai besaran gaji LPS.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar dilansir dari Tribunnews.com, besaran gaji LPS tergantung golong jabatannya.

Situs bimbingan belajar (bimbel) jadiojk.id menuliskan gaji Ketua Dewan Komisioner LPS berada di kisaran Rp80 juta tiap bulannya.

Besaran itu merupakan jumlah gaji tertinggi di LPS.

Gaji paling rendah di LPS adalah Rp6,5 juta untuk jabatan Staf Junior.

Sementara, gaji pokok menteri termuat jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 berbunyi:

"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp5.040.000 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan."

Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam aturan itu, termuat menteri, jaksa agung, dan panglima TNI, serta pejabat lain yang kedudukannya setara menteri mendapat tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Artinya, total bayaran yang diterima menteri setiap bulannya adalah Rp18.648.000.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved