Berita Nasional
Meski Izin Telah Dibekukan, Aplikasi Tiktok Tidak Diblokir Pemerintah RI
Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (
TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun aplikasi asal Tiongkok itu tetap bisa digunakan oleh masyarakat.
“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar Jumat (3/10/2025) melansir dari Kompas.com.
Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar PSE (TDPSE), bukan pemutusan akses aplikasi.
Alexander menegaskan bahwa langkah ini bersifat administratif sebagai bagian dari pengawasan, bukan larangan penggunaan.
Pembekuan dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara lengkap kepada pemerintah, khususnya terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
“TikTok hanya memberikan data secara parsial. Ini melanggar kewajiban sebagai PSE privat,” jelas Alexander.
Selain itu, ditemukan pula siaran langsung di TikTok yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol), yang menjadi salah satu alasan tambahan pembekuan izin.
Meski demikian, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.
Menurut Alexander, pihak TikTok tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan solusi dan memenuhi kewajiban yang diminta.
Kronologi Pemeriksaan TikTok
Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025.
Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.
Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:
- 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
- 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
- 23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal - 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd
Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.
Pemerintah Resmi Bekukan Izin Tiktok di Indonesia, Terkuak Ini Dua Pemicu Utamanya |
![]() |
---|
Dibuka Mulai 6 Oktober, Simak Cara Daftar Program Magang untuk Fresh Graduate di Maganghub Kemenaker |
![]() |
---|
Izin TikTok di Indonesia Dibekukan Sementara, Apa Dampaknya Bagi Pengguna ? |
![]() |
---|
2 Syarikah Layani Jemaah Haji Indonesia 2026, Sukses Tekan Biaya Rp 200 Riyal per Jemaah |
![]() |
---|
Kondisi Kosong, Apa Penyebab Kebakaran di Hunian Pekerja Konstruksi IKN ? Ini Kata Sekretaris OIKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.