Berita Nasional

Meski Izin Telah Dibekukan, Aplikasi Tiktok Tidak Diblokir Pemerintah RI

Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com/AI
PEMERINTAH BEKUKAN TIKTOK — Ilustrasi pembekuan izin TikTok dengan stempel “Suspended”. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komdigi pada 3 Oktober 2025 membekukan sementara TDPSE milik TikTok Pte Ltd. Langkah ini dipicu penolakan data siaran Live saat demo Agustus dan dugaan monetisasi konten terindikasi judi online (judol). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pemerintah Indonesia resmi membekukan izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), namun aplikasi asal Tiongkok itu tetap bisa digunakan oleh masyarakat.

“Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar Jumat (3/10/2025) melansir dari Kompas.com.

Izin yang dibekukan adalah Tanda Daftar PSE (TDPSE), bukan pemutusan akses aplikasi.

Alexander menegaskan bahwa langkah ini bersifat administratif sebagai bagian dari pengawasan, bukan larangan penggunaan.

Pembekuan dilakukan karena TikTok dinilai tidak memenuhi kewajiban pelaporan data secara lengkap kepada pemerintah, khususnya terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

“TikTok hanya memberikan data secara parsial. Ini melanggar kewajiban sebagai PSE privat,” jelas Alexander.

Selain itu, ditemukan pula siaran langsung di TikTok yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online (judol), yang menjadi salah satu alasan tambahan pembekuan izin.

Meski demikian, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini.

Menurut Alexander, pihak TikTok tengah berkoordinasi dengan pemerintah untuk memberikan solusi dan memenuhi kewajiban yang diminta.

 

Kronologi Pemeriksaan TikTok

Pemerintah mulai menyoroti aktivitas TikTok sejak demo nasional berlangsung pada akhir Agustus 2025.

Fitur Live sempat dinonaktifkan oleh TikTok secara sepihak, namun pemerintah menilai perlu ada transparansi data untuk keperluan pengawasan.

Berikut kronologi pengambilan keputusan pembekuan sementara TDPSE Tiktok di Indonesia dari Komdigi:

  • 25–30 Agustus 2025: TikTok menonaktifkan fitur Live selama demo nasional
  • 16 September 2025: Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi langsung
  • 23 September 2025: Tenggat penyerahan data lengkap
    Surat ID/PP/04/IX/2025: TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena kebijakan internal
  • 3 Oktober 2025: Komdigi resmi membekukan TDPSE TikTok Pte Ltd

Permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift. Namun, TikTok hanya menyerahkan sebagian data dan menolak memberikan akses tambahan.
 
“Kami minta data traffic dan monetisasi Live selama demo, tapi yang diberikan hanya sebagian. Ini tidak cukup untuk pengawasan yang bertanggung jawab,” ujar Alexander.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved