Berita Nasional

Segini Gaji PPPK Paruh Waktu Dikabarkan Bakal Ikuti Upah Minimum Daerah, Sumsel Capai Rp3,6 Juta

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh.

Editor: Moch Krisna
Sripoku.com/ Wawan Septiawan
URUS SKCK - Polres Pagar Alam dipadati ribuan warga yang mengurus SKCK sebagai syarat PPPK Paruh Waktu. Hingga hari ketiga, lebih dari 1.900 warga sudah dilayani, mayoritas tenaga kerja lingkup Pemkot, Jumat (12/9/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum lulus seleksi CPNS atau PPPK penuh.

Adapun perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu terletak pada gaji serta beban kerja.

Upah yang diterima akan dihitung sesuai dengan jumlah jam kerja serta tanggung jawab yang diemban.

Kebijakan ini resmi berlaku berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang disahkan pada 13 Januari 2025.

Dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu ditetapkan paling sedikit sama dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus pegawai honorer melansir dari Serambinews.com, Jumat (12/9/2025).

Selain menggunakan acuan gaji terakhir ketika menjadi pegawai non-ASN, besaran gaji PPPK paruh waktu juga dapat merujuk pada standar upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Tak hanya gaji pokok, pegawai PPPK paruh waktu juga berpotensi memperoleh tambahan penghasilan sesuai regulasi yang berlaku dan kemampuan anggaran instansi masing-masing.

Dengan sistem ini, besaran gaji PPPK paruh waktu tidak ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan

Artinya, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa saja setara dengan lulusan pendidikan lebih tinggi, selama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai acuan, berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia dapat digunakan sebagai standar minimal gaji PPPK paruh waktu.

 

Daftar UMP 2025 dan Ketentuan PPPK Paruh Waktu

Sebagai acuan gaji minimal, PPPK paruh waktu akan mengacu pada upah terakhir saat masih berstatus honorer atau setidaknya mengikuti besaran upah minimum provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.

Dilansir melalui Kompas.com, berikut rincian UMP tahun 2025 di seluruh Indonesia:

 

1. Pulau Sumatera

  • Aceh: Rp 3.685.615
  • Sumatera Utara: Rp 2.992.595
  • Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  • Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  • Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  • Riau: Rp 3.508.775
  • Lampung: Rp 2.893.069
  • Bengkulu: Rp 2.670.039
  • Jambi: Rp 3.234.533
  • Bangka Belitung: Rp 3.876.600

 

2. Pulau Jawa

  • Banten: Rp 2.905.119
  • DKI Jakarta: Rp 5.396.760
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  • Jawa Timur: Rp 2.305.984
  • DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

 

3. Pulau Kalimantan

  • Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  • Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  • Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  • Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  • Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

 

4. Pulau Sulawesi

  • Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  • Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  • Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  • Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  • Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

 

5. Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp 2.996.560
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 2.328.969
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 2.602.931
  • Gorontalo: Rp 3.221.731
  • Maluku Utara: Rp 3.408.000
  • Maluku: Rp 3.141.699

 

6. Papua

  • Papua: Rp 4.285.848
  • Papua Barat: Rp 3.615.000
  • Papua Pegunungan: Rp 4.285.847
  • Papua Tengah: Rp 4.285.846
  • Papua Selatan: Rp 4.285.850
  • Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

 

Rentang Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu

Rekrutmen PPPK paruh waktu pada tahun 2025 menjadi bagian dari program penataan tenaga non-ASN sesuai hasil seleksi ASN 2024.

 Skema ini ditujukan bagi tenaga honorer yang:

Terdaftar di database BKN.

Pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lulus.

Sudah mencoba seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi.

Adapun formasi jabatan yang bisa diisi antara lain:

Guru dan tenaga kependidikan.

Tenaga kesehatan.

Tenaga teknis.

Pengelola operasional umum.

Operator layanan operasional.

Pengelola layanan operasional.

Penata layanan operasional.

Status pegawai PPPK paruh waktu tetap sah secara hukum karena memiliki nomor induk resmi PPPK/ASN.

Kontrak kerja berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sampai ada pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berwenang menentukan durasi kontrak, jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran.

 Jam kerja dapat berbeda antarinstansi, tetapi tetap berpegang pada prinsip keadilan agar tidak merugikan pegawai.

Kesempatan mengikuti skema ini hanya diperuntukkan bagi tenaga honorer yang sudah tercatat di BKN dan sebelumnya pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, meski belum berhasil lulus

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved