Berita Nasional
TNI Tak Menyerah, Kini Cari Celah Hukum Baru untuk Pidanakan Ferry Irwandi Usai Terganjal Putusan MK
Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik diketa
TRIBUNSUMSEL.COM -- Rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik diketahui terganjal putusan Mahkamah Konstitusi.
Kini TNI mencari celah hukum baru dengan mengkaji dugaan tindakan pidana lain yang dianggap lebih serius.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah.
“Namun, kami menemukan indikasi tindak pidana lain yang sifatnya lebih serius,” kata Freddy melansir dari Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Menurut Freddy, temuan itu masih dibahas secara internal untuk menyusun konstruksi hukum yang tepat.
Dia menegaskan bahwa TNI tetap berpegang pada prinsip taat hukum dan menghormati kebebasan berekspresi warga negara.
“Prinsipnya, TNI sangat menghormati hukum, TNI akan taat hukum, TNI tidak akan membatasi dan sangat menghormati kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara,” ujarnya.
Namun, dia mengingatkan semua pihak agar kebebasan berpendapat dan berekspresi tersebut tidak dijadikan alasan untuk menyebarkan fitnah atau disinformasi.
“Kami berharap seluruh warga negara dalam menyampaikan pendapatnya juga tetap menaati koridor hukum yang berlaku. Jangan menyebarkan disinformasi, fitnah, dan kebencian. Jangan memprovokasi dan mengadu domba antara aparat dengan masyarakat, maupun antara TNI dengan Polri,” terang Freddy.

Sebelumnya, langkah TNI mengkaji pidana lain terkait Ferry Irwandi adalah tindak lanjut dari hasil kedatangan empat jenderal ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Senin (8/9/2025), dengan dalih hendak berkonsultasi.
Mereka yang datang adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.
Konsultasi itu dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry Irwandi di media sosial yang dianggap berisi provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy.
Ferry Irwandi
Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring
Komandan Satuan Siber
Kasus Pencemaran Nama Baik
Yusril Ihza Mahendra
Meaningful
Segini Gaji Menteri Keuangan yang Disebut Purbaya Yudhi Sadewa Lebih Kecil dari Bos LPS |
![]() |
---|
Curhat Purbaya Yudhi Gaji jadi Menteri Keuangan Lebih Kecil dari Bos LPS: Gengsi Lebih Gede |
![]() |
---|
Lagi, Yudo Anak Menkeu Purbaya Sadewa diduga Sentil DPR usai Hentikan Ayahnya Bongkar Dana Mandek BI |
![]() |
---|
Mahfud MD Geleng Kepala Soroti Gaya "Public Speaking" Menkeu Purbaya: Wah Keliru Tuh |
![]() |
---|
Kapuspen TNI Sebut Temukan Indikasi Tindak Pidana Serius Influencer Ferry Irwandi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.