Berita Viral

Kekayaan MQ Iswara Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Tunjangan Rumah Rp71 Juta Tak Cukup, Utang Rp2,8 M

MQ Iswara yang viral menyebut tunjangan rumah yang diterima anggota dewan dengan nilai nominal mencapai Rp 71 Juta tidak cukup punya kekayaan Rp14 M

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
HARTA KEKAYAAN- Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara pada (14/3/2025). MQ Iswara yang viral menyebut tunjangan rumah yang diterima anggota dewan dengan nilai nominal mencapai Rp 71 Juta tidak cukup punya kekayaan Rp14 M 

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 17.537.198.400

III. HUTANG Rp. 2.886.620.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 14.650.578.400

Sebut Tunjangan Rumah Rp71 juta Tak Cukup 

Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara menyebut jika tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD, tidak cukup untuk membeli rumah. 

Tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD Jabar sendiri, diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021, tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Jabar.

Adapun nilainya mencapai Rp71 juta untuk Pimpinan dan Rp62 juta untuk anggota, sebelum dipotong pajak progresif 30 persen. 

"Nah, jujur dan yang kami terima juga tentunya tidak serta-merta juga cukup barangkali untuk membeli rumah," ujar Iswara, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Sosok MQ Iswara Wakil Ketua DPRD Jabar Sebut Tunjangan Rumah Rp71 Juta per Bulan Tak Cukup

Sehingga, kata dia, banyak anggota DPRD Jabar yang membeli rumah sekedar-sekadarnya. 

"Ada juga yang kontrak, atau ada juga yang mungkin membeli apartemen dengan nilai yang kami terima," katanya. 

Selain itu, kata Iswara, dengan adanya tunjangan perumahan tersebut, hampir seluruh anggota Dewan mengambil pinjaman dari Bank Jabar Banten (BJB) yang dibayar setiap bulan selama 5 tahun.

"Dan cicilannya sekitar Rp44 juta setiap bulan untuk membayar apartemen yang kami sewa, rumah yang kami kontrak di Bandung," ucapnya.

Menurutnya, setiap tunjangan yang diterima anggota DPRD Jabar, termasuk tunjangan perumahan memiliki dasar hukumnya. Baik undang-undang dan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017. 

"Jadi dengan kata lain, ini adalah penerimaan yang legal kami terima. Terkait dengan besarannya berapa kali per tahun, itu semua dievaluasi oleh Kementerian dalam Negeri," ucapnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved