Mutilasi di Mojokerto

Kejamnya Alvi, Mutilasi Tiara Jadi 65 Bagian, Daging dan Tulang Disayat, Ada yang Disimpan di Lemari

Dari hasil penggeledahan di kamar kos Alvi Maulana, polisi menemukan sejumlah barang bukti pelaku menyimpan tulang hingga tengkorak kepala di lemari

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Slamet Teguh
Polres Mojokerto/ TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
MUTILASI - Pelaku Saat Diamankan di Polres Mojokerto (Kiri) - Kondisi salah satu kamar kos milik Budiono di Lidah Wetan, Surabaya tampak terpasang garis police line, Minggu (7/9/2025). (Kanan). Dari hasil penggeledahan di kamar kos Alvi Maulana, polisi menemukan sejumlah barang bukti pelaku menyimpan tulang hingga tengkorak kepala di lemari 

"(Tersangka) sering kewalahan dengan gaya hidup korban yang tinggi selalu menuntut dan tak mampu memenuhi kebutuhan tersebut," kata Kapolres Mojokerto, Ihram Kustarto dilansir dari tayangan TvOne News, Senin, (8/9/2025).

Baca juga: Pekerjaan Alvi Maulana, Mutilasi Tiara Angelina Jadi 65 Bagian, Kewalahan Turuti Gaya Hedon Pacarnya

Ihram mengatakan tersangka sakit hati dengan sifat korban yang mudah marah (Tempramental) hingga melampiaskan secara keji. 

Aksi pembunuhan dan mutilasi tersebut dipicu karena korban sempat mengunci kamar kos hingga satu jam. 

"Korban menunda-nunda membukakan pintu kepada pelaku, berselang satu jam kemudian, terjadi cekcok di dalam hingga pelaku tersulut emosi menghabisi nyawa korban dan menusuk leher korban," ungkap Ihram.

Ngaku Sudah Menikah Siri

Hubungan antara  korban pembunuhan dan mutilasi di Mojokerto diduga sudah menikah siri.

Hal itu diungkap oleh Ketua RT 01 RW 01 Lidah Wetan, Heru, yang menyebutkan bahwa Alvi telah tinggal di kos bersama korban selama lima bulan sejak April 2025.

Sehari-hari, Alvi bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol) dan menunggu telah menikah siri dengan korban.

Namun, Heru mengaku tidak pernah menerima surat keterangan menikah dari pelaku maupun korban.

"Katanya dia adalah driver ojek online. Dikabarkan juga nikah siri, karena saya belum dapat surat," terang Ketua RT setempat, Heru, Minggu (7/9/2025), dilansir dari Kompas.com.

 Selain itu, pelaku tidak pernah meminta surat domisili kepada RT setempat.

"Alvi belum pernah minta surat domisili. KTP dan surat-surat lain belum diberikan karena ditunda-tunda," ujarnya.

Alvi diketahui merupakan warga Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Sementara korban mutilasi adalah perempuan berinisial TAS (25), asal Made, Lamongan.

"Ditangkap sekitar jam 1 pagi, polisi datang untuk melakukan penangkapan pelaku mutilasi," ungkap Heru.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved