Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, kenapa lebih ringan
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM- Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji meminta penjelasan dari Polri terkait hukuman Korps Brimob Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan, pengemudi ojek online hingga tewas.
Susno sendiri tampak heran dengan hukuman Bripka Rohmat yang lebih ringan dari pada Kompol Cosmas, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polda Metro Jaya, yang sebelumnya sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian, pada Rabu (3/9/2025).
Sementara, Hakim menjatuhkan Korps Brimob Bripka Rohmat hukuman dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Baca juga: Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas
Diketahui saat kejadian pada 28 Agustus 2025 malam itu, Bripka Rohmat mengemudikan rantis dan atasannya yakni Kompol Cosmas duduk di sampingnya, memberi perintah untuk terus maju.
Kondisi Bripka Rohmat yang hanya menjalankan perintah Cosmas itu menjadi pertimbangan meringankan untuk Bripka Rohmat.
Menurut Susno Duadji, Polri harus menjelaskan perbedaan hukuman yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae dengan Bripka Rohmat dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri.
Menurut dia, Kompol Cosmas wajar dikenai sanksi PTDH karena dia pangkat tertinggi di dalam rantis itu.
"Tetapi kalau untuk Bripka Rohmat yang driver daripada rantis itu saya tadi kurang jelas apakah demosi daripada mutasi artinya turun jabatan dari supir menjadi apa? Anggota anggota biasa? Berarti kehilangan tunjangan untuk driver?" kata Susno dikutip dari tayangan TV One, Kamis (4/9/2025).
"Kan tidak terlalu berat hukumannya nih, ringanlah, hanya dipotong tunjangan. Tidak ada tadi turun pangkat, tidak ada pemberhentian," imbuh Susno.
Menurutnya sanksi ini cenderung ringan, maka hal ini perlu ada penjelasan lebih lanjut dari Polri, karena terlalu jauh berbeda sanksinya dengan Kompol Cosmas yang dipecat.
"Nah ini perlu dijelaskan kepada publik oleh Polri ya. Mengapa sampai yang ini sedemikian ringan, yang ini sedemikian berat gitu," kata Susno.
"Pemecatan itu yang terberat untuk anggota Polri ya, karena hilang pensiun, kemudian dari nama baik keluarga dan sebagainya," imbuhnya.
Baca juga: Kata Susno Duadji Soal Pihak Harus Disalahkan Dalam Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas
Maka dari itu, kata Susno, publik perlu tahu alasan atau penjelasan mengenai sanksi yang dijatuhkan ini.
"Dia sopir, dia driver, maju mundur kendaraan itu tergantung dia, cepat tidaknya tergantung dia nekan gasnya, kemudian dialah yang menabrak ini," sambung Susno.
"Tapi kok hanya hukumannya dipindahkan dari sopir ke apa gitu kan. Kan tidak ada perkataan bahwa dia di PTDH. Nah, ini publik ingin tahu perlu penjelasan mengapa sampai demikian. Tadi kebetulan oleh Humas Polri kan tidak dijelaskan," kata Susno.
Menurut Susno, wajar jika yang bersangkutan dihukum ringan karena kesalahannya ringan.
Namun Bripka Rohmat adalah yang mengendalikan kendaraan taktis itu sampai menabrak Affan Kurniawan hingga tewas.
"Tapi kalau dia misalnya tidak wajar gitu kok dialah yang mengendalikan kendaraan kok hanya diturunkan. Nah, ini perlu penjelasan gitu kan. Jadi yang penting asal adil," tandasnya.
Atas Perintah Atasan
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bripka Rohmad digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025) malam.
Bripka Rohmad terbukti bersalah dan disanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.
Bripka Rohmad mendapat sanksi lebih ringan dibanding Kompol Cosmas Kaju Gae.
Keduanya terseret kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas Affan Kurniawan (21) driver ojol di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025.
Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat dari Polri.
Ia menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.
Kompol Cosmas Kaju Gae duduk di samping Bripka Rohmad.
Bripka Rohmad merupakan sopir rantis Brimob bernomor 17713-VII.
“Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari Kompol Cosmas Kaju Gae untuk terus maju. Selaku bawahan, melaksanakan tugas perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” kata Heri Setiawan di persidangan KKEP, Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Baca juga: Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri
Hal meringankan lainnya adalah Bripka Rohmat terganggu penglihatannya saat peristiwa 28 Agustus 2025 malam di Jakarta Pusat itu.
“Terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas serta adanya lemparan batu, kayu, dan petasan ke arah mobil,” kata Heri.
Heri kemudian mengetuk palu sidang, “Tok!” “Demikian putusan sidang komisi ini dibuat,” kata Heri.
Dalam sidang tersebut, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa tindakannya dinilai sebagai perbuatan tercela.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Selain itu, Rohmat mendapat sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus hingga 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.
Selain itu, Bripka Rohmat dimutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya.
Ini pasal-pasal yang dilanggar Bripka Rohmat.
“Memutuskan Rohmat, Bripka, NRP 75060818, Baminsiops Detasemen D Sat Brimob Polda Metro Jaya,” kata Heri.
Demosi adalah pengurangan tingkat jabatan, tanggung jawab, dan gaji seseorang anggota Polri.
Selain mereka berdua, anggota Brimob lainnya yang berada di dalam kendaraan rantis adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, duduk di belakang.
Tujuh anggota Brimob tersebut sudah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Tangis Bripka Rohmat Pecah
Bripka Rohmat tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan curahan hati usai mendengar putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (4/9/2025), yang menyatakannya bersalah.
Dengan nada tinggi dan penuh tangis, Rohmat menegaskan dirinya tak pernah berniat mencelakai orang lain saat bertugas.
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” serunya sambil memukul-mukul dadanya sendiri, dilansir dari Kompas.com.
Rohmat pun memohon maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas dilindas rantis Brimob yang ia kemudikan saat mengamankan unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” kata dia.
Ia menegaskan, apa yang terjadi bukan atas kehendak pribadi melainkan karena menjalankan perintah atasan.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” ujar Rohmat.
Dengan suara bergetar, ia mengaku sudah 28 tahun mengabdi sebagai polisi dan tak pernah terjerat kasus pidana, sidang disiplin, maupun kode etik.
Ia kemudian menyebut kondisi keluarganya. Rohmat mengatakan ia memiliki seorang istri dan dua anak.
Anak pertamanya sedang kuliah dan anak keduanya memiliki keterbatasan mental.
"Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat.
Ia mengaku tidak memiliki penghasilan lain selain gaji Polri sehingga ia berharap masih bisa tetap menyelesaikan pengabdiannya hingga pensiun.
“Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” katanya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Bripka Rohmat Sopir Rantis Lindas Affan Diberi Sanksi Demosi 7 Tahun, Kompolnas : Dia Tidak Sengaja |
![]() |
---|
Potret Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Hingga Tewas Jalani Sidang Etik, Dikawal Provos |
![]() |
---|
Pengakuan Kompol Cosmas Baru Tahu Affan Ojol yang Dilindas Rantis Brimob Meninggal Setelah Viral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.