Demo di DPR RI

Bantahan TNI Dituding Biarkan Penjarahan di Rumah Pejabat hingga Pembakaran Stasiun MRT

Tandyo mengatakan bahwa saat itu TNi masih menunggu permintaan resmi dari kepolisian untuk membantu pengamanan. 

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com/Reza Deni
RUMAH PEJABAT DIJARAH- Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita saat Tentara Nasional Indonesia (TNI) membantah anggapan menyebut TNI membiarkan penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat menyusul demo panjang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025)/Tribunnews.com Reza Deni 

TRIBUNSUMSEL.COM - Tentara Nasional Indonesia (TNI) buka suara terkait tudingan membiarkan aksi penjarahan yang menyasar rumah-rumah pejabat. 

Wakil Panglima TNI, Jenderal Tandyo Budi Revita, membantah tudingan adanya pembiaran penjarahan yang terjadi menyusul demonstrasi panjang yang menuntut penghapusan tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Tandyo mengatakan bahwa saat itu TNi masih menunggu permintaan resmi dari kepolisian untuk membantu pengamanan. 

Menurutnya, ini merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi. 

"Kita taat konstitusi. Ada permintaan tidak? Itu. Ada permintaan tidak? Saya sampaikan kita taat konstitusi, ya. Konstitusi bicara seperti itu. Kita kan perbantuan. Jelas ya," kata Tandyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025). 

Permintaan bantuan baru turun Sabtu 

Tandyo menjelaskan, permintaan bantuan dari kepolisian baru diterima pada Sabtu (30/8/2025) sore. 

Adapun permintaan tersebut turun usai rumah salah satu anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, menjadi sasaran penjarahan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, TNI kemudian menurunkan pasukan pada Minggu (31/8/2025). 

"(Penjarahan) Itu terjadi kapan? Kemudian, Pak Presiden memanggil Kapolri dan Panglima TNI tanggal berapa? (30 sore). Tanggal 31 kita turun. Tanggal 31 kita turun," kata Tandyo, dikutip dari Kompas.com, Senin. 

Baca juga: 5 Fakta Feby Belinda, Istri Ahmad Sahroni Disorot usai Rumah Dijarah, Gaya Hidup Disorot

Tak hanya itu, ia juga membantah TNI melakukan pembiaran terhadap pembakaran obyek vital nasional, salah satunya Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT). 

Ia menegaskan, MRT merupakan fasilitas umum yang pengamanannya berada di bawah kewenangan tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. 

Karena itu, TNI tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"MRT fasilitas umum, pengamanan oleh siapa? (Kalaupun MRT) obyek vital nasional, lihat di UU, klausulnya apa? Ikuti itu. Tidak ada pembiaran kita. Kita diminta tanggal 30 sore, tanggal 31 itu kita main," ucap dia.

Rumah anggota DPR RI yang dijarah

Sumber: Kompas
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved