Demo di DPR RI
Banggar DPR Ungkap Alasan Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach dan Eko Tetap Digaji Setelah Dinonaktifkan
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sekaligus anggota Fraksi PDI-P, Said Abdullah, menegaskan bahwa tidak ada istilah “anggota DPR nonaktif”
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025). Dikutip Kompas.com
Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir.
Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.
Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.
"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.
4. Eko Patrio
Selain Uya Kuta, PAN juga menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari DPR RI.
Hal itu buntut kritikan anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
Terbaru, rumah Uya Kuya dan Eko Patrio dijarah massa.
Kini pihak DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Uya dan Eko Patrio.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025) dikutip Kompas.com
Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir.
Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.
Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.
"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.
Sebelumnya, Eko Patrio dan Uya Kuya mendapat sorotan karena berjoget ria dalam Sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI pada 15 Agustus 2025 lalu.
Aksi keduanya dan beberapa anggota DPR menimbulkan pro dan kontra di tengah kesulitan ekonimi masyarakat Indonesia.
Apalagi aksi tersebut dilakukan setelah ada kabar kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
"Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja," tulis Eko.
Termasuk anggota dewan yang berjoget itu adalah Uya Kuya.
Belakangan ini keduanya menyampaikan permintaan maaf.
Gaji dan Tunjangan DPR RI
Mengutip Kompas.com, besaran gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, serta merujuk pada PP Nomor 75 Tahun 2000.
Gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan, Wakil Ketua Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR Rp 5,04 juta.
Di luar gaji pokok, ada sederet tunjangan yang membuat take home pay anggota DPR melonjak, bahkan bisa menembus Rp 100 juta hingga Rp 230 juta per bulan dengan tambahan fasilitas.
Berikut rincian tunjangan anggota DPR RI:
1. Tunjangan Melekat Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp 9,7 juta (anggota), Rp 15,6 juta (wakil ketua), Rp 18,9 juta (ketua)
Tunjangan beras: Rp 12.000.000
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 1,7–2,6 juta 2.
2. Tunjangan Lain
Tunjangan kehormatan: Rp 5,58 juta (anggota), Rp 6,45 juta (wakil ketua), Rp 6,69 juta (ketua)
Tunjangan komunikasi: Rp 15,55 juta (anggota), Rp 16 juta (wakil ketua), Rp 16,46 juta (ketua)
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3,75 juta (anggota), Rp 4,5 juta (wakil ketua), Rp 5,25 juta (ketua)
Bantuan listrik dan telepon: Rp 7,7 juta
Asisten anggota: Rp 2,25 juta
Tunjangan perumahan: Rp 50 juta
Fasilitas kredit mobil: Rp 70 juta per periode
3. Biaya Perjalanan Dinas
Uang harian daerah tingkat I: Rp 5 juta
Uang harian daerah tingkat II: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat I: Rp 4 juta
Uang representasi daerah tingkat II: Rp 3 juta
Dengan komposisi tersebut, seorang anggota DPR yang sudah berkeluarga dengan dua anak bisa membawa pulang sekitar Rp 116,2 juta per bulan hanya dari gaji dan tunjangan rutin.
Jika ditambah tunjangan perumahan Rp 50 juta dan tunjangan lain yang bersifat situasional, angka itu bisa mendekati Rp 230 juta per bulan.
Berikut ini rincian gaji anggota DPR per bulan beserta dengan beragam tunjangan dan fasilitasnya, seperti diungkap Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra):
Komponen Penghasilan
Gaji pokok ± 4.200.000
Tunjangan jabatan ± 9.700.000
Tunjangan beras dan lauk ± 2.000.000
Tunjangan komunikasi dan listrik ± 15.000.000
Tunjangan aspirasi dan kegiatan ± 80.000.000
Tunjangan perjalanan dinas dan lain-lain ± 69.000.000
Tunjangan perumahan (rencana tambahan) ± 50.000.000
Total per bulan ± 230.000.000
Fantastis, Harga Jam Tangan Mewah Milik Ahmad Sahroni yang Dijarah Massa, Capai Belasan Miliar |
![]() |
---|
Sedihnya Istri Uya Kuya Minta Kembalikan 12 Kucingnya Ikut Dijarah Massa, Ungkit Kinerja Suami |
![]() |
---|
Uya Kuya Bantah Kabur ke Luar Negeri usai Rumah Dijarah Massa, Kini Dukung Penurunan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
Penjarah Rumah Sri Mulyani Kembalikan Mangkuk, Panci, Mainan: Daripada Dipikir yang Nggak-nggak |
![]() |
---|
Jam Tangan Branded Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan usai Dibawa Remaja, Orang Tua: Bukan Hak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.