Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Susno Duadji Buka Suara Soal Fungsi Sebenarnya Rantis Polisi, Sebut Untuk Menyelamatkan Orang
Polisi seharusnya tim petugas yang menggunakan tameng jika berhadapan dengan massa.
TRIBUNSUMSEL.COM - Menyesalkan terjadinya kendaraan taktis (rantis) polisi yang melindas seorang ojol saat demo di Jakarta, Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Apa yang dilakukan mobil rantis polisi itu setelah sempat terhenti usai menabrak orang disorot Susno.
Mobil rantis itu terus melaju mengguyur badan ojol Affan Kurniawan yang sudah terkapar.
"Kenapa sampai terjadi peristiwa ini ?. Kan di bawah itu ada orang, yang dihadapi orang," kata Susno dikutip dari Kompas TV, Jumat (29/8/2025).
"Jadi tidak boleh kendaraan itu digunakan untuk menggusur orang," imbuh pria kelahiran 1 Juli 1954 ini.
Polisi seharusnya tim petugas yang menggunakan tameng jika berhadapan dengan massa.

Bukan menggunakan mobil rantis Polisi.
Orang sama orang itu pun tidak boleh melakukan kekerasan.
"Rantis itu bukan digunakan untuk mendorong massa, tapi rantis itu adalah untuk menyelamatkan orang dan digunakan ada yang untuk water canon dan sebagainya," kata Susno.
Rantis ditempatkan di suatu tempat tertentu sesuai dengan kondisi lapangan.
"Dia harus hadir di situ. Tapi tugasnya bukan untuk membubarkan didorong dengan rantis, bukan, untuk menjaga supaya massa tidak menabrak pagar, untuk menjaga agar massa tidak anarkis," katanya.
"Dijaga oleh pasukan yang pakai taming itu. Rantis di belakangnya gitu. Jadi bukan untuk menggusur massa gitu," ujar lulusan dari Akademi Kepolisian 1977 ini.
Maka hal yang menjadi pertanyaan bagi Susno adalah petunjuk yang diberikan komandan di lapangan terkait penggunaan rantis tersebut sebelum kejadian yang menewaskan ojol.
Purnawirawan jenderal bintang tiga ini juga mengingatkan, polisi bukan melakukan pembubaran unjuk rasa, melainkan mengamankan.
"Mengapa unjuk rasa diamankan?, supaya unjuk rasa ini yang merupakan sarana menyampaikan pendapat dalam sebuah negara demokrasi itu dilindungi oleh konstitusi dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar," katanya.
Pekerjaan Mercy Jasinta, Penggalangan Petisi Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Punya Jabatan di NTT |
![]() |
---|
Tetesan Darahnya untuk Ibu Pertiwi, Tak Terima Dipecat, Perjuangan Kompol Cosmas Diungkit Dr Sipri |
![]() |
---|
Susno Duadji Heran Hukuman Bripka Rohmat Didemosi Lebih Ringan dari Kompol Cosmas: Kok Sampai Begini |
![]() |
---|
Alasan Hakim Ringankan Hukuman Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Driver Ojol Hingga Tewas |
![]() |
---|
Tangis Bripka Rohmat Didemosi 7 Tahun usai Lindas Ojol Hingga Tewas: Kami Hanya Andalkan Gaji Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.