Dokter Pungli di Lampung

BR, Dokter ASN di RSAM Lampung Diduga Pungli Rp8 Juta ke Keluarga Pasien, Modusnya Beli Alat Operasi

Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).  

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA
DOKTER PUNGLI - Keluarga pasien BPJS yang dipungli sebesar Rp 8 juta oleh dokter RSAM. Keluarga pasien melaporkan BR ke Mapolda Lampung, Senin (25/8/2025). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAMPUNG - BR, seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Abdul Moeloek (RSAM) Lampung diduga melakukan pungutan liar (pungli) ke keluarga pasien Rp8 juta dengan alasan untuk membeli alat medis kebutuhan operasi. 

Keluarga pasien yang terdaftar di BPJS itu tak terima lalu melaporkannya ke polisi.

Mereka merasa dirugikan akibat pungutan yang dilakukan dokter tersebut untuk operasi putri mereka, Alesha (6 bulan).  

Adapun pelapor adalah pasangan Sandi Saputra (27) dan Usofie (23), warga Lampung Selatan. 

“Ada dua hal yang kita laporkan terkait fakta hukumnya,” kata Supriyanto, perwakilan keluarga pasien, Senin (25/8/2025). 

Ia menjelaskan, laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana penggelapan dan pungutan liar yang dilakukan oleh dokter BR. 

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kata Pihak Rumah Sakit

Direktur Utama RSAM Lampung, dr Imam Ghazali mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan hak dari pihak keluarga pasien. 

"Yang jelas, itu adalah hak dari pihak keluarga. Saya selaku pimpinan yang bersangkutan menghormati hal tersebut," ujar Imam saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (27/8/2025) pagi.

Imam menambahkan, pihak rumah sakit telah menyerahkan sepenuhnya permasalahan hukum ini kepada kepolisian. 

"Kita serahkan sepenuhnya ke APH (aparat penegak hukum)," kata dia. 

Bukan Pertama Kali

Imam mengonfirmasi bahwa tindakan dr BR bukanlah yang pertama kalinya. 

Hasil penelusuran internal menunjukkan, dokter tersebut pernah melakukan hal serupa di RS Urip Sumohardjo, Bandar Lampung, pada 2023. 

"Kalau melihat apa yang pernah dilakukan yang bersangkutan di tahun 2023, dia pernah dikomplain oleh BPJS," ungkap Imam saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025). 

Imam menjelaskan, saat itu BPJS melaporkan praktik pungli tersebut kepada RS Urip Sumohardjo, sehingga dokter itu dilarang untuk melayani pasien BPJS. 

"Artinya praktik itu pernah dikerjakan atau berulang," tambahnya. 

Imam juga menambahkan, terungkapnya kasus ini seolah sudah ditakdirkan. 

Ia mengibaratkan peristiwa tersebut sebagai "tangan Tuhan". 

Ia mencontohkan, jika pasien tidak mengalami masalah, orangtuanya mungkin tidak akan mengajukan keluhan, sehingga praktik ini akan terus berlangsung. 

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, meminta agar manajemen RSAM tidak hanya fokus pada kasus terakhir yang terjadi. 

"Pihak manajemen RSAM harus menelusuri dan investigasi adanya kemungkinan praktik serupa yang dilakukan oleh dokter BR, apakah juga dilakukan kepada pasien lain," bebernya. 

Yanuar menekankan pentingnya penelusuran yang mendetail untuk mengetahui apakah praktik pungli ini telah terjadi sebelumnya atau hanya sekali. 

Ia juga menyoroti perlunya mengusut apakah tindakan tersebut merupakan inisiatif dr BR sendiri atau melibatkan pihak lain. 

"Ini harus diusut tuntas supaya tidak merugikan masyarakat," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ternyata, Dokter BR Juga Pernah Pungli Pasien di Tahun 2023" dan "Dokter RSAM Dilaporkan Pungli Rp 8 Juta, Dirut RS: Kami Hormati Proses Hukum"

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved