Berita Nasional
5 Keputusan MPR RI usai Kontroversi LCC 4 Pilar Kalbar: Final Diulang dan Libatkan Juri Independen
Dimana salah satu poin utama yang diputuskan adalah pelaksanaan ulang babak final di Kalimantan Barat dengan pengawasan yang lebih ketat. Langkah in
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Weni Wahyuny
Politisi Partai Gerindra tersebut juga secara ksatria mengakui adanya kekeliruan dalam manajemen lomba di tingkat provinsi yang sempat viral tersebut.
Ia memastikan pihaknya telah melakukan evaluasi internal secara menyeluruh.
"Kami mengucapkan terima kasih dan kami semuanya memahami ada kekurangan, ada keterbatasan, ada kekhilafan dalam penyelenggaraan itu," ucap legislator kelahiran Tegal tersebut menutup pernyataannya.
Viral LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kalimantan Barat
Awalnya, babak final LCC Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kalimantan Barat digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026) dan diikuti oleh sembilan sekolah menengah di provinsi tersebut.
Setelah melalui berbagai tahapan, ada tiga sekolah berhasil lolos ke babak final, yakni SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau (Regu A).
Polemik muncul saat sesi rebutan.
Juri membacakan pertanyaan: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?
Peserta dari Regu C (SMAN 1 Pontianak) menekan bel pertama kali dan menjawab dengan lugas.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," ujar seorang siswi dari Regu C.
Bukannya mendapat poin, dewan juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C.
Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.
Menariknya, Regu B memberikan jawaban yang sama persis dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.
"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab peserta Regu B.
Seketika, juri membenarkan jawaban Regu B.
"Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh," ucap juri.
| Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sebut Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar yang Masuk: Kita Semua Terkejut |
|
|---|
| Akui Salah di Kalbar, MPR RI Tetap Lanjutkan Program LCC 4 Pilar: Bentuk Generasi Karakter Muda |
|
|---|
| Harta Tak Sampai Rp500 Miliar Tapi Dituntut Rp5,6 Triliun, Nadiem Makarim: Jaksa Takut Saya Bebas |
|
|---|
| Nasib Nadiem Makarim Eks Menteri Kini Dituntut 18 Tahun Penjara dan Harta Triliunan Terancam Disita |
|
|---|
| Harta Kekayaan Presiden Prabowo Tembus Rp2,06 Triliun, Aset Properti Jadi Penyumbang Terbesar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Sosok-Ahmad-Muzani-Ketua-MPR-RI-yang-Jadi-Tergugat-I-dalam-Gugatan-David-Tobing-Soal-LCC-4-Pilar.jpg)